News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Terbaru Kasus Video Syur di Bandara YIA: Siskaeee Masih Kuliah, Motif Cari Kepuasan dan Uang

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Tersangka pemeran video syur di bandara YIA Kulon Progo dikawal Polwan seusai jumpa pers, Selasa (7/12/2021) dan (Kanan) FCN saat ditangkap di Bandung.

TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian terus mendalami kasus viral video syur di Bandar Udara Internasional Yogyakarta (YIA).

Hasilnya sejumlah fakta baru berhasil terungkap mulai identitas pemeran hingga motif dari pembuatan video.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, kasus ini kasus ini mulai heboh saat video seorang wanita melakukan aksi tak senonoh viral di media sosial.

Rekaman menjadi bahan perbincangan setelah diunggah oleh sebuah akun di Twitter pada 23 November 2021 lalu.

Tampak dari video berdurasi 1 menit 23 detik itu, wanita berkaca mata hitam tengah memamerkan bagian intimnya.

Baca juga: Polda DIY: Selebgram Siskaeee Ditangkap Polwan, Berikut Kronologinya

Atas video tersebut, pihak kepolisian dari Kepolisian Resor (Polres) Kulonprogo melakukan pendalaman.

Bahkan, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga turun tangan.

Untuk lebih jelasnya berikut fakta terbaru dari kasus video syur di Bandara YIA dikutip dari TribunJogja.com, Selasa (7/12/2021):

Identitas asli pemeran dalam video terungkap

Identitas wanita dalam video syur tersebut mulai terungkap saat dirinya ditangkap pada Sabtu (4/12/2021) siang.

Saat itu ia sedang berada di Stasiun Kereta Api Bandung di Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung.

Pelaku kemudian dibawa ke Polda DIY dan tiba pada Minggu (5/12/2021).

Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, pelaku langsung diperiksa.

Bangkan statusnya sudah dinaikkan ke tersangka.

Baca juga: Kasus Video Syur di Bandara YIA, Siskaeee Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya

"Setelah tiba di Polda DIY, pelaku menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Subditsiber Reskrimsus Polda DIY. S ditetapkan sebagai tersangka," ucap Jeffry.

Belakangan publik mengetahui wanita dalam video dikenal Siskaeee, namun itu bukan identitas aslinya.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menyebutkan, Siskaeee sebenarnya seorang wanita berinisial FCN.

Kini ia masih berumur 23 tahun dan berstatus sebagai mahasiswi.

"(Sedangkan) Motif tersangka melakukan hal tersebut adalah untuk memenuhi kepuasan seksual dan untuk mendapat penghasilan," terang Yuliyanto.

Raup uang Rp 2 miliar

Tersangka pemeran video vulgar di bandara YIA Kulon Progo dikawal Polwan seusai jumpa pers, Selasa (7/12/2021). (TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda)

Direkrotat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY, AKBP Roberto Gomgom Manorong Pasaribu menjelaskan, tersangka mempergunakan tujuh situs untuk mengambil keuntungan ekonomi.

Melalui tujuh situs tersebut, tersangka berinisial FCN alias S mampu menghasilkan Rp 2 miliar terhitung sejak 2020 sampai dengan saat ini.

"Saya tidak berbicara pelaku menjual konten atau tidak, namun yang jelas dia mendapat keuntungan kotor mencapai Rp 2 miliar sejak 2020 lalu," terang Roberto.

Roberto menambahkan, dalam pembuatan video itu, FCN mengaku merekam aksinya seorang diri.

Baca juga: Sosok Siskaeee, Pelaku Video Syur di Bandara YIA, Mengaku Tinggalnya Berpindah-pindah

FCN sudah membuat video ekshibionis itu sejak 2017.

Kendati demikian, pihak kepolisian kini masih memburu seseorang yang diduga terlibat dalam produksi video syur tersebut.

FCN alias S kerap melakukan aksi ekshibionis di tiga kota yakni Jakarta, Bali, dan Yogyakarta.

Alami trauma masa lalu

Roberto menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan tim psikologi Polda DIY, FCN melakukan aksinya itu lantaran dirinya mengalami trauma masa lalu.

"Untuk trauma masa lalunya apa, itu nanti akan dibuka di persidangan. Untuk menghormati tersangka," katanya.

Baca juga: Ditangkap di Bandung, Siskaeee Wanita Pembuat Video Vulgar di YIA Terancam Jeratan UU ITE

Ancaman hukuman

Atas kejadian itu, FCN yang masih berstatus mahasiswi itu dikenakan pasal 4 ayat (1) atau pasal 30 Jo pasal 4 ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain itu, ia juga dinilai telah membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar keasusilaan sebagaimana pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 Tahun 2016, perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Fakta-fakta di Balik Video Viral Siskaeee, Gunakan 7 Situs hingga Hasilkan Rp2 Miliar dalam 2 Tahun

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJogja.com/Miftahul Huda)

Berita lainnya seputar kasus video syur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini