TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah berinisial SK (47) di Banjarnegara, Jawa Tengah tega melecehkan anak tirinya, IW (13).
Peristiwa itu terjadi berulang kali.
Korban tak berani menceritakan kejadian yang dialaminya lantaran dilarang oleh pelaku.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban meninggal dunia.
Korban menceritakan aksi bejat pelaku kepada saudaranya.
Satreskrim Polres Banjarnegara mengungkap kasus itu setelah ada laporan dari keluarga korban.
Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi mengungkapkan, pencabulan yang dilakukan tersangka kepada anaknya tirinya dilakukan sejak bulan Juni 2020 hingga bulan Juli 2021.
Kejadian pertama, kata dia, pelaku mencabuli korban saat sedang tiduran menonton TV.
Baca juga: Oknum Guru Pesantren Rudapaksa Belasan Santri, Kemenag: Lembaga Pendidikannya Sudah Ditutup
Baca juga: FAKTA Kasus Ustaz di Bandung Rudapaksa 12 Santri hingga Lahir 8 Bayi, Korban Termuda Usia 13 Tahun
Tersangka memaksa korban memenuhi nafsu bejatnya hingga mengancam agar ia tutup mulut.
Korban yang berusaha berontak akhirnya kalah karena tubuh pelaku lebih kuat.
“Aja Ngomong Karo Mamakee!! (Jangan Bilang Sama Ibu!!) katanya menirukan perkataan pelaku," katanya, Selasa (7/12/2021) di Mapolres Banjarnegara.
Setelah kejadian itu, korban tidak berani bercerita ke ibunya.
Ia hanya berani berbagi dengan saudara yang usianya sebaya.
Kejadian keji itu berulang hingga empat kali di waktu berbeda.
Hingga pada bulan Agustus, lanjut Kasat Reskrim, ibu korban meninggal dunia.
Setelah itu, gadis itu berani bercerita kepada saudaranya.
Baca juga: Sendirian di Rumah, Remaja 14 Tahun asal Riau Dirudapaksa Buruh Sawit, Modus Pelaku Minta Air Minum
Puncaknya, pada Kamis (21/10/2021), keluarga koban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
Setelah diselidiki, Polres Banjarnegara berhasil menangkap tersangka dan barang bukti ke Polres Banjarnegara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU No 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
"Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling banyak 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ayah Cabuli Anak Tiri Umur 13 Tahun, Baru Cerita setelah Ibu Meninggal: ojo omong mamake
(TribunJateng.com/Khoirul Muzaki)