TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Warga di Desa Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah terlibat bentrok dengan polisi, Selasa (7/12/2021) pagi.
Kasus ini kini tengah didalami Propam Polda Maluku.
Terkait bentrokan tersebut, Kapolda Maluku menegaskan akan menindak anggotanya yang terbukti bersalah.
"Tim Propam langsung dikerahkan untuk melakukan penyelidikan apakah langkah-langkah yang diambil oleh Polres Malteng sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak," ucap Kabid Humas Polda Maluku M Roem Ohoirat saat diwawancarai TribunAmbon.com di ruang kerjanya, Selasa (7/11/2021) lalu.
Kendati demikian, Roem tak menjelaskan lebih lanjut jumlah personel yang diperiksa terkait bentrokan dengan anggota warga tersebut.
Pihaknya berkomitmen untuk menindak siapapun anggota yang terbukti bersalah. Mereka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Intinya percayakanlah kepada kami. Apa yang benar atau salah akan kami sampaikan. Kita tidak akan bela anggota yang salah. Bila ada anggota yang melanggar maka sudah barang tentu akan diambil tindakan," tandasnya.
Baca juga: Panglima TNI Andika Perkasa Mengaku Jarang Dapat Laporan Bentrokan Anggota TNI-Polri di Daerah
Awal Mula Terjadinya Bentrokan
Bentrokan terjadi saat polisi hendak menahan belasan warga Desa Tamilow yang terlibat perusakan tanaman warga Desa Sepa dan pembakaran Kantor Desa Tamilow.
Bentrokan yang terjadi antara warga dengan polisi ini mengakibatkan puluhan orang terluka.
Enam di antaranya merupakan warga Tamilouw, dan 7 lainnya adalah anggota polisi.
Bentrokan bermula ketika polisi hendak menangkap 11 warga yang terlibat pembakaran kantor Desa Tamilow dan perusakan tanaman warga Desa Sepa.
Saat memasuki Desa Tamilouw, polisi diadang warga hingga bentrokan tak dapat dihindari.
Akibatnya, tujuh anggota Polres Maluku Tengah dan 18 warga luka terkena tembakan peluru karet.