TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Pontianak, Kalimantan Barat harus berurusan dengan polisi.
Ia ditangkap setelah menyebarkan foto tanpa busana temannya.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku diam-diam masuk ke kamar kos korban.
Ia lalu memfoto korbannya yang sedang tidur tanpa busana.
Ternyata itu bukan kali pertama pelaku melakukan aksi serupa, ada sejumlah korban lain.
Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak meringkus seorang pria paruh baya berusia 54 tahun berinisial HS atas perbuatannya menyebarkan foto bugil teman wanitanya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto menyampaikan bahwa pada 8 Desember 2021, korban melapor ke Polresta Pontianak.
Baca juga: Kasus Video Syur Siskaeee : Perhiasan hingga Mobil Jadi Barang Bukti, Kantongi Rp20 Juta per Bulan
Baca juga: Siskaeee Buat Video Syur untuk Dapat Kepuasan dan Uang, Polisi: Ada Trauma Masa Lalu
Korban dan pelaku yang merupakan teman satu indekos di jalan Merdeka Pontianak melapor bahwa telah menjadi korban pornografi.
Di mana pelaku masuk ke kamar kos korban secara diam-diam lalu mengambil foto ketika sedang tidur tanpa busana pada 6 Desember 2021.
"Pelaku bersama korban ini tinggal dalam satu rumah kos, dan pelaku saat itu masuk diam-diam ke kamar kos korban ketika korban tidur lalu memfoto korban menggunakan handphone,"ujar AKP Indra, Kamis 9 Desember 2021.
Menindaklanjuti laporan korban, dihari yang sama tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak langsung melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian mendapat informasi bahwa pelaku berada di kamar kosnya yang berada di Jalan Merdeka Pontianak.
Baca juga: Terungkap Pemeran Video Asusila 25 Detik di Sragen, Keduanya Masih di Bawah Umur
"HS diamankan di kamar kosnya tanpa perlawanan, dan saat di interogasi pelaku mengakui perbuatannya yang telah masuk ke kamar kos korban diam-diam dan memfoto korban,"ungkap Kasar Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku pun mengakui bahwa tidak hanya korban yang ia ambil fotonya secara diam-diam.
Namun terdapat sejumlah wanita penghuni kos lainnya pun juga ia foto secara diam - diam saat tidak berbusana.
Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) dan atau pasal 35 jo pasal 9 Undang Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Foto Teman Wanitanya Tidur Tanpa Busana, Pria di Pontianak Diringkus Polisi
(TribunPontianak.co.id/Ferryanto)