TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu lalu, viral video syur Siskaeee yang membuat geger publik.
Sebelumnya, video tersebut beredar melalui media sosial Twitter.
Sosok Siskaeee dalam video terlihat memamerkan bagian vital di Gedung Parkir Lantai 2, Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
Video tersebut berdurasi 1 menit 23 detik.
Kronologi Penangkapan
Baca juga: Ini Penjelasan Ahli Mengenai Aksi Siskaeee di Bandara Yogyakarta yang Viral di Media Sosial
Dikutip dari Tribunnews, Siskaeee berhasil ditangkap Subdit Cyber Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY, Sabtu (4/12/2021).
Kronologi penangkapan Siskaeee dilakukan di sebuah stasiun di Kota Bandung, Jawa Barat, sekitar pukul 15.30 WIB.
Sebelumnya, Siskaeee ditangkap oleh Polrestabes Bandung dan Polda DIY setelah ia turun dari kereta jurusan Gambir - Bandung.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto, mengatakan Siskaeee langsung dibawa ke Polda DIY dengan dikawal personel Polda DIY dan polwan dari Polrestabes Bandung.
Video Siskaeee yang beredar diduga untuk diperjualbelikan melalui sebuah aplikasi.
Siskaeee Ditetapkan sebagai Tersangka
Menurut laporan dari Tribun Jogja, Iptu I Nengah Jeffry, Kasi Humas Polres Kulon Progo, mengatakan Siskaeee tiba di Polda DIY pada Minggu (5/12/2021).
Pemeriksaan terhadap Siskaeee langsung dilakukan oleh Subditsiber Reskrimsus Polda DIY, dengan didampingi oleh pengacara yang telah disiapkan.
Setelah menjalani pemeriksaan, Siskaee kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Siskaeee mengaku dirinya merekam tindakan tak senonoh di beberapa lokasi di DI. Yogyakarta.
Baca juga: Ramai Kasus Siskaeee, Apa Itu Eksibisionisme? Ahli Beri Penjelasan
Penyitaan Barang Bukti
Polisi menyita barang bukti berupa file video dan foto syur yang disimpan di hardisk Siskaeee setelah pihak kepolisian menggeledah tempat tinggal Siskaeee di Kabupaten Sleman.
Kumpulan video tersebut diproduksi sejak 2017 hingga penangkapannya pada 2021.
Jumlah file video tersebut mencapai 2.000, dan file foto syur 3.700, dikutip dari Tribun Jogja.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY, AKBP Roberto Gomgom Manorong Pasaribu, menjelaskan penyitaan barang bukti dilakukan setelah Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka.
Selain file video dan foto, polisi juga menyita baju, laptop, dan dekorasi ruang untuk memproduksi video dan foto syur.
"Atas penyelidikan ini, kami menemukan sekitar 2.000 video dan 3.700 file foto tersimpan di Hp 150 GB dan di dalam sebuah hardisk. Itu kami jadikan barang bukti," ujarnya dalam jumpa pers, Selasa (7/12/2021).
Roberto bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) RI untuk memblokir konten-konten yang berkaitan dengan Siskaeee.
"Kami bekerjasama dengan Kominfo agar segera take out seluruh video dan foto berkaitan dengan S," ungkapnya.
Roberto berharap seluruh masyarakat, khususnya para orang tua agar mengawasi anak-anaknya.
Saat ini, permintaan video berkonten pornografi banyak diminati oleh kalangan remaja usia 12-18 tahun.
"Bagi orangtua yang menonton jumpa pers, saya mohon orangtua mengawasi anak-anaknya. Karena demand konten pornografi banyak dari anak usia 12 sampai 18 tahun," pungkasnya.
Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Video Syur di Bandara YIA: Siskaeee Masih Kuliah, Motif Cari Kepuasan dan Uang
Penghasilan Siskaeee Capai Rp 2 Miliar
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, mengungkap penghasilan Siskaeee dari hasil unggahan video syur mencapai Rp 2 Miliar, dikutip dari Kompas.tv.
Hasil pemeriksaan mengungkap pendapatan hingga 154.013.73 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 2.186.985.009.
Diketahui Siskaeee mengelola akun pornografi sejak 2020 hingga 2021.
"Rata-rata penghasilan yang didapatkan setiap bulannya dari konten (pornografi) tersebut yang di unggah oleh tersangka sebesar rata-rata Rp15 juta sampai Rp20 juta," ujar Yuliyanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/12/2021).
Siskaeee mengakui dirinya memiliki tujuh akun situs dewasa, termasuk akun OnlyFans miliknya yang memperoleh 5 dolar AS dari setiap subcriber.
Ia sering melakukan aksi vulgarnya di tiga kota, yaitu DI Yogyakarta, Jakarta, dan Bali.
Lebih lanjut, Yuliyanto menyebutkan aksi Siskaeee dilakukan di tempat umum maupun ruangan pribadi.
"Motif tersangka melakukan hal tersebut adalah untuk memenuhi kepuasan seksual dan juga untuk mendapatkan penghasilan," ujar Yuliyanto.
Dikutip dari Tribun Jogja, berdasarkan UU Pornografi, pelaku terancam pidana penjara minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Sementara pelanggaran UU ITE Pasal 45 Ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti, TribunJogja/Sri Cahyani Putri/Miftahul Huda, KompasTV/Johannes Mangihot)
Berita lain terkait Siskaeee