TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang kades terlibat dalam kasus pencurian mobil terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatra Selatan (Sumsel).
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 43 tahun berinisial S.
Ia tercatat sebagai kepala desa aktif Desa Gedung Baru, Kecamatan BPR Ranau Tengah, OKU Selatan.
Sementara korbannya bernama Edi Kurniawan.
Edi sendiri menjabat sebagai Kepala Desa Penantian Kecamatan Banding Agung, OKU Selatan.
Baca juga: Emak-emak di Banyumas Tipu Warga, Gondol Uang Rp250 Juta, Modus Mengaku Istri Anggota TNI
S dalam berkasi tidak sendirian, ia dibantu rekannya Rama Yadi alias Cutay (39).
Mirisnya, Cutay merupakan warga dari S sendiri.
Kini S dan Cutay harus menerima nasib diciduk oleh pihak kepolisian.
S juga terancam dipecat akibat ulahnya.
Kronologi kasus
Kasus ini bermula mobil korban bernopol BG 1094 RW itu hilang disebuah parkiran kawasan wilayah Danau Ranau.
Sebelumnya kendaraan dibawa oleh pelapor bersama keluarganya mendatangi clossing ceremony penutupan event Porprov Sumsel di OKU Raya.
Acara ini dihadiri oleh artis ibu kota Carly Van Houten 20 November 2021 lalu sekitar pukul 21.30 WIB malam di Danau Ranau.
Baca juga: Ibu Muda di Tasik Tipu Belasan Orang, Gondol Uang Rp2,2 Miliar Milik Korban, Ini Modusnya
Mendapati kendaraannya hilang, korban melaporkan ke Mapolsek Banding Agung.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha SH, SIK, MH, melalui Wakapolres Kompol MP Nasution,SH, MH mengerucut pada tersangka Susanto.
"Tersangka ada dua orang, satu orang berperan sebagai pemetik, yang satunya lagi yang menyuruh atau yang memerintah sebagai tindak pidana pencurian," ungkap Kompol Nasution, didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas saat pres release di Kantor Satreskrim Polres OKU Selatan, Kamis (9/12/2021).
Kedua tersangka lanjutnya, dimana tersangka Susanto yang memerintahkan sedangkan R bertugas melakukan pencurian dengan sebuah kunci serep yang telah disiapkan.
"Yang menyuruh adalah tersangka S kemudian yang mengeksuki di lapangan adalah terdangka M,"sambungnya.
Baca juga: FAKTA Kasus Penipuan CPNS di Madiun, Pelaku Gondol Uang Rp 1 Miliar, Hasil Kejahatan Ludes Dipakai
Pasca mengamankan kedua tersangka unut reskrim Polres OKU Sekatan juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) 1 unit mobil Xenia, sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian serta, duplikat kontak serap, dan surat kendaraan Fotocopy BPKB dan STNK.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kades aktif beserta rekannya terancam pidana serta pencopotan sebagai Kepala Desa (Kades).
"Kedua tersangka Kades dan rekannya dijerat pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pasal 363 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman 7 Tahun Penjara," katanya.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Otaki Pencurian Mobil Rekan Sesama Kades, Kades Aktif di OKU Selatan Diamankan Polres OKU Selatan
(Sripoku.com/Alan Nopriansyah)