TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Polisi sudah menetapkan DK sebagai tersangka dalam kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang ibu muda berinisial ZU di Rokan Hulu.
Kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Riau.
ZU sebelumnya menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh empat pria berbeda.
Tiga terduga pelaku lainnya, J, M dan A yang dilaporkan korban pada 6 Desember 2021 kini tengah diperiksa intensif oleh polisi.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Kamis (9/12/2021) mengatakan petugas juga akan mengusut soal dugaan pembunuhan bayi korban oleh pelaku dengan cara dibanting ke tanah.
Saat ini, polisi masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), terutama rekam medis bayi yang meninggal itu.
"Terkait proses penyidikan kasus rudapaksa yang terjadi di Rohul, kasus itu sudah dan sedang berlangsung pembuktian terhadap para pelaku yang terlibat. Saat ini kasusnya ditangani Unit PPA Ditreskrimum Polda Riau dan tim. Tim di sini artinya tetap ada kesertaan dari Polres Rohul," ucap Sunarto.
Sunarto mengatakan korban ZU sejak Rabu (7/12/2021) sudah berada dalam perlindungan Polda Riau, bersama petugas PPA Dinas Sosial Provinsi Riau.
Baca juga: UPDATE Kasus Korban Rudapaksa Dimaki Oknum Polisi, Propam Polda Riau Periksa Bripka JL dan Bripda RS
Korban dan keluarga ditempatkan di Rumah Perlindungan dan Trauma Center Unit PPA Dinas Sosial.
"Dan hari ini atas inisiasi Ditreskrimum diberikan konseling psikiater atas trauma psikologis yang dialami korban," kata Kabid Humas.
Kondisi korban kini sudah jauh lebih baik. Korban mengaku merasa lebih lega, sehingga sudah bisa menceritakan keseluruhan apa yang dialaminya saat pemeriksaan psikologis.
"Yang bersangkutan menyampaikan terimakasihnya kepada petugas sudah ditempatkan di tempat yang nyaman," turur Sunarto.
Awal Mula Kasus
Sebelumnya total ada 4 pria terduga pelaku yang dilaporkan wanita korban pemerkosaan di Rohul berinisial Z ke polisi.