Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto mengatakan, awalnya korban datang pada 2 Oktober 2021, membuat laporan dugaan pemerkosaan ke Polsek Tambusai Utara.
Ketika itu dia turut didampingi perangkat desa dan Ketua RT di lingkungan tempat korban tinggal.
"Saat itu dilaporkan adanya pemerkosaan terhadap korban sebanyak 6 kali oleh 1 pelaku berinisial DK," kata Wimpiyanto di Polda Riau, Selasa (7/12/2021) kemarin.
Atas laporan itu dipaparkannya, penyidik Polsek telah menangani perkara tersebut, dengan mengumpulkan alat bukti pendukung. Seperti keterangan saksi, dan barang bukti.
Alhasil, DK akhirnya ditangkap dan sudah ditahan. Ia dijerat Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.
Penyidik melengkapi berkas perkara tersangka dan melimpahkannya ke kejaksaan.
Berdasarkan petunjuk jaksa, ternyata berkas dinyatakan kurang lengkap.
Sehingga kata Wimpiyanto, perlu dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap beberapa orang lainnya.
"Seiring waktu ada informasi yang beredar yang kami terima baik dari korban maupun pengacaranya bahwa pelaku ternyata lebih dari 3. Maka hari kemarin dilaporkan lagi, terkait penambahan pelaku yang melakukan pemerkosaan. Dimana di situ dilaporkan sekitar 3 orang lagi terkait rangkaian pemerkosaan," urai Wimpiyanto.
"Kami tetap melakukan permintaan keterangan kepada korban dan terduga pelaku, agar membuat terang peristiwa yang terjadi. Apakah pemerkosaan oleh 4 orang atau 1 orang, tentu hal ini akan kita telusuri lagi sesuai fakta peristiwa pidana yang terjadi," imbuh Kapolres.
Dia menerangkan, adapun langkah yang sudah dilakukan pihaknya, yakni melakukan gelar perkara baik di tingkat Polres, maupun juga Polda Riau.
Disini turut dipaparkan apa yang sudah dilaksanakan oleh penyidik.
Baca juga: Viral Video Ibu Muda yang Dirudapaksa 4 Pria Dimarahi Polisi saat Melapor, sang Oknum Diperiksa
Bahkan disebutkan mantan Kapolres Kepulauan Meranti ini, proses pengusutan di Polsek, diambil alih Polres.
Dia mengatakan, ada terduga pelaku yang juga membuat laporan polisi. Dimana laporan yang dibuat adalah tentang pencemaran nama baik.