TRIBUNNEWS.COM - Kelakuan Herry Wirawan selaku guru di sebuah pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat, belakangan ini jadi sorotan publik.
Awalnya diberitakan, Herry diduga melakukan rudapaksa terhadap 12 santriwati di pondok pesantrennya. Beberapa korban hamil dan sudah melahirkan bayi.
Setelah , kemudian diketahui jumlah korban lebih dari itu, yakni 21 santriwati.
Dikutip dari TribunJabar.id, Herry Wirawan memiliki cara atau 'ritual' yang dilakukan sebelum melakukan aksi bejatnya tersebut.
Hal itu diceritakan korban melalui kuasa hukumnya, Yudi Kurnia.
Baca juga: PBNU Kecam Kasus Rudapaksa Belasan Santri di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Kebiri
Baca juga: Menghilang 5 Hari, Gadis Wonogiri Berusia 17 Tahun Korban Rudapaksa Pria Tak Bertanggungjawab
Menurut korban, Herry Wirawan kerap membisikan sesuatu ke telinganya.
Mulanya, ia menolak. Namun, karena bisikan itu, korban seperti kena hipnotis sehingga langsung bersedia.
"Kalau menurut keterangan dari anak-anak. Mereka itu awalnya menolak, tapi setelah si pelaku itu memberikan bisikan di telinga, korban jadi mau."
"Ada bisikan ke telinga korban dari pelaku setiap mau melakukan itu," ujar Yudi Kurnia saat di wawancarai Tribunjabar.id, Jumat (10/12/2021) di Kantor LBH Serikat Petani Pasundan.
Baca juga: FAKTA-Fakta Guru Agama Rudapaksa 12 Santriwati: Kejanggalan Pesantren hingga Izin Dicabut
Yudi menuturkan bisikan tersebutlah yang membuat korban menjadi mau untuk melayani pelaku.
Bisikan tersebut juga menurutnya dilakukan secara dekat ke telinga korban.
Namun sampai saat ini, belum diketahui apa yang dibisikan Herry Wirawan kepada para korbannya.
"Korban juga seakan tidak mau melaporkan perbuatan pelaku ke orangtuanya, padahal dia setiap tahun pulang kampung," ucapnya.
Korban tegar di persidangan
Di persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, para korban dihadirkan. Trauma berat dirasakan para korban perbuatan bengis Herry Wirawan.
Bahkan, ketika nama tersangka diucapkan saat sidang, para korban sampai menutup telinga lantaran tidak mau mendengar namanya.
Baca juga: Kejaksaan Pastikan Istri Herry Wirawan Tidak Terlibat Terkait Kasus Rudapaksa Belasan Santri
"Waktu didengarkan (nama korban) melalui speaker, si korban itu langsung tutup telinga,” ujar Jaksa Kejari Bandung, Agus Mudjoko di kantor Kejari Bandung, (Rabu 8/12/2021).
Namun, korban berusaha tegar memberi kesaksian membongkar perilaku Herry Wirawan.
Yang membuat terenyuh, ada korban yang baru melahirkan 3 minggu lalu dan hadir di persidangan tersebut.
"Yang pasti ada yang baru melahirkan 3 Minggu, berani menghadapi persidangan itu miris hati kami," tutur Agus.
Cara Herry Wirawan tutupi aksi bejatnya
Petugas keamanan di Kompleks Sinergi Antapani, Kota Bandung, Hendar menceritakan perlakuan Herry Wirawan kepada para santriwatinya.
Baca juga: UPDATE Kasus Korban Rudapaksa Dimaki Oknum Polisi, Propam Polda Riau Periksa Bripka JL dan Bripda RS
Hendar mengatakan penangkapan Herry dilakukan beberapa bulan lalu.
Ia pun menceritakan, kegiatan di panti yatim tersebut tampak normal dari luar.
Pada waktu-waktu tertentu, katanya, anak-anak mengaji di lantai utama rumah tersebut.
"Warga juga sempat heran, kok yang di panti yatim itu perempuan semua, tidak ada laki-lakinya. Ya, laki-lakinya Herry saja. Apa boleh begitu secara agama atau bagaimana, warga percaya saja," katanya.
Ia lalu mengatakan, anak-anak di rumah tersebut pun tidak diperbolehkan keluar rumah.
Padahal di sekitarnya banyak anak-anak tetangga yang seusia dengan mereka.
"Anak-anak yang ada di situ usia SD dan SMP. Masih bisa bermain di luar padahal," ucap Hendar.
Hendar kemudian mengatakan santriwati di yayasan tersebut bahkan tak diizinkan untuk belanja ke warung sendirian.
"Ini kalau mereka keluar untuk belanja saja, harus diantar Herry. Mereka dilarang bicara sama tetangga. Ada sekitar 15 sampai 20 anak di situ yang tinggal, semuanya perempuan," katanya.
Sampai saat ini, kasus Herry Wirawan tersebut sedang ditangani pihak kepolisian.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 'Ritual' Ini Dijalankan Herry Wirawan Sebelum Rudapaksa 12 Santriwati, Korban Tegar Beri Kesaksian