TRIBUNNEWS.COM - Kasus oknum polisi yang memarahi ibu muda korban rudapaksa empat pria di Riau memasuki babak baru.
Dua oknum polisi yang memarahi ibu muda berinisial ZU (19) telah dipanggil ke Polda Riau untuk diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau.
Keduanya yakni Bripka JL dan Bripda RS.
Korban menyebut, dua oknum polisi yang memarahinya adalah Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara dan seorang anggotanya.
Dikutip dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, pihaknya telah menangani kasus tersebut.
Baca juga: Ibu Korban Kejang Tahu Anaknya Dirudapaksa, YY: Kalau Istri Saya Mati, Saya Tak Segan Bunuh Pelaku
"Terkait video yang beredar, dugaan dengan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum (polisi) mantan penyidik dan mantan penyidik pembantu yang menangani kasusnya dari awal."
"Bahwa Propam Polda Riau sudah menanganai pelanggaran profesi yang dilakukan anggota Polsek Tambusai Utara tersebut."
"Atas perkataan yang tidak semestinya kepada korban atau kepada siapa pun, dengan alasan tidak menghadiri panggilan penyidik," katanya, Kamis (9/12/2021) malam.
Terbaru, Polda Riau memutasi dua oknum polisi yang diduga memarahi ibu muda berinisial ZU tersebut.
"Dua orang bintara Polres Rohul dimutasi dalam rangka riksa (pemeriksaan)," ujar Sunarto kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/12/2021).
Diketahui, Bripka JL sebelumnya menjabat sebagai Kanit Polsek Tambusai Utara.
Sementara, Bripda RS merupakan anggota penyidik Polsek Tambusai Utara.
Keduanya sama-sama dipindahkan ke Bidokkes Polda Riau.
Bripka JL dan Bripda RS dimutasi diduga akibat memarahi ZU, yang menjadi korban rudapaksa empat orang pria.
Baca juga: UPDATE Kasus Korban Rudapaksa Dimaki Oknum Polisi, Propam Polda Riau Periksa Bripka JL dan Bripda RS
Baca juga: Ibu Muda Korban Rudapaksa 4 Pria Dikatai saat Lapor Polisi, Suami Korban Sebut Mereka Diancam