TRIBUNNEWS.COM - Ahli Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel menanggapi soal permintaan hukuman kebiri bagi pelaku rudapaksa puluhan santri di Bandung, Jawa Barat.
Reza mengatakan, perbuatan pelaku membuat masyarakat murka dan mendesak pelaku untuk dihukum kebiri.
Hukuman kebiri ini pun dianggap sebagai hukuman pedih, menyiksa, serta hukuman setimpal bagi pelaku.
"Masyarakat murka dan mendesak oknum guru bejat di Bandung dikebiri. Kebiri dianggap sebagai hukuman pedih, menyiksa, yang setimpal dengan kejahatan si predator," kata Reza dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Sabtu (11/12/2021).
Baca juga: HNW Desak Guru Pemerkosa 12 Santriwati Dihukum Terberat
Namun menurut Reza, hukuman kebiri ini justru salah kaprah.
Karena kebiri di Indonesia tidak diposisikan sebagai hukuman, melainkan untuk penanganan therapeutic.
Sehingga, kebiri ini bukan hukuman menyakitkan bagi pelaku, malah menjadi pengobatan.
"Itu jelas salah kaprah. Kebiri di Indonesia tidak diposisikan sebagai hukuman, melainkan sebagai perlakuan atau penanganan therapeutic. Jadi, bukan menyakitkan, kebiri justru pengobatan," terangnya.
Baca juga: Buntut Kasus Guru Rudapaksa Puluhan Santri, Kemenag Cabut Izin Pesantren Lakukan Pelanggaran Asusila
Lebih lanjut, Reza menyebut jika masyarakat ingin pelaku diberi hukuman yang sesaki-sakitnya, maka lebih baik dihukum mati.
Namun sebelumnya harus ada revisi terlebih dahulu terhadap UU Perlindungan anak.
"Kalau masyarakat mau predator dibikin sakit sesakit-sakitnya, ya hukuman mati saja. Tapi perlu revisi dulu terhadap UU Perlindungan Anak," pungkasnya.
Baca juga: 3 Santri Korban Herry Wirawan Dikeluarkan dari Sekolah, Ada Orangtua yang Sempat Ingin Bunuh Pelaku
KPAI Desak Guru Pesantren yang Rudapaksa 12 Santri Diberi Hukuman Kebiri
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti meminta Herry Wirawan alias HW, guru pesantren yang merudapaksa 12 santrinya dihukum seberat-beratnya.
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut HW dihukum 20 tahun penjara.