TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi Situbondo, Jawa Timur.
Diketahui yang menjadi korbannya seorang pelajar.
Sementara pelakunya remaja pria berumur 16 tahun, S.
Adapun hubungan korban dengan pelaku sebagai teman sepermainan.
Akibat ulahnya, S kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
D yang menolak permintaan S, meronta-ronta, namun upayanya tak membuahkan hasil.
Baca juga: Remaja 8 Kali Dirudapaksa Paman, Pelaku Tetap Beraksi Padahal Ayah Korban Baru 2 Hari Meninggal
S juga mengancam korban saat melakukan aksi bejatnya.
Setelah itu, korban bercerita hal yang dialaminya itu kepada kakak kandungnya berinisial A (21) warga Kecamatan Jangkar.
Mendengar penuturan adiknya itu, A bak disambar petir di siang bolong.
Tak terima adiknya diperlakukan tidak senonoh, A melapor ke Mapolres Situbondo.
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Sutrisno membenarkan adanya laporan dugaan pemerkosaan itu.
"Kasusnya dilaporkan ke Polres," ujar Iptu Sutrisno kepada Tribun Jatim Network, Minggu (12/12/2021).
Mantas Kasiwas Polres Situbondo itu mengatakan, berdasarkan keterangan kakak korban, saat itu adiknya bersama teman-temannya sedang berada di rumah S.
Baca juga: Soal Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santri, Waketum MUI Anwar Abbas: Terkutuk dan Biadab
Setelah itu, S memanggil dan mengajak korban ke kamarnya dan memaksa melakukan hubungan suami istri dengan mengancam korban.