"Korban yang ketakutan karena di bawah ancaman terlapor, sehingga dugaan pemerkosaan itu terjadi," jelas Iptu Sutrisno.
Dikatakannya, jika perbuatan terbukti, terlapor diancam dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Korban sudah diperiksakan ke dokter dan untuk prosesnya ditangani penyidik PPA Reskrim," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pelajar di Situbondo Jadi Korban Pencabulan, Bermula Saat Bermain ke Rumah Teman
(TribunJatim.com/Izi Hartono)
Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.