Diduga kuat jika laporannya tidak benar atau palsu.
Tepat pada 8 Desember, koordinator kas dari kantor Pekanbaru mendatangi kantor di Pangkalan Kerinci untuk melakukan audit terhadap pemasukan dan pengeluaran perusahaan.
Dalam pemeriksaannya, didapati saldo akhir Rp 35,5 juta, tapi isi kas kantor hanya sebesar Rp 770 ribu dan pengeluaran sebanyak Rp 4,8 juta.
Ada selisih uang yang tidak kelihatan mencapai Rp 29,9 juta. Saat ditanyakan ke Mala, ia tidak dapat membuktikan silih uang tersebut.
Baca juga: Ibu Muda di Tasik Tipu Belasan Orang, Gondol Uang Rp2,2 Miliar Milik Korban, Ini Modusnya
"Penyidik mendatangi pelaku dan menyebutkan jika laporannya tidak benar, hanya rekayasa. Akhirnya diketahui jika itu hanya akal-akalan TNS untuk menutupi uang perusahaan," tambah Kasat Nardy.
Alhasil perusahaan melaporkan TNS ke polisi dalam kasus penggelapan uang perusahaan.
Uangnya digunakan untuk membayar kredit sepeda motor dan keperluan pribadi lainnya. Sisanya sebesar Rp 12,4 juta dikembalikan pelaku ke kas perusahaan.
Mala dijerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun dan telah dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Wanita di Pelalawan Lapor Polisi Ngaku Dijambret, Saat Diselidiki Ternyata Gelapkan Uang Perusahaan
(Tribunpekanbaru.com /Johannes Wowor Tanjung)