TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang wanita muda nekat menggelapkan uang milik perusahaan tempatnya bekerja terjadi di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Diketahui yang menjadi pelakunya berinisial TNS alias Mala.
Wanita 25 tahun itu menggondol uang puluhan juta dengan modus pura-pura jadi korban jamber.
Namun, akal bulus Mala akhirnya terbongkar dan kini siap mempertanggungjawabkannya.
Admin perusahaan pembiayaan kendaraan ini berhasil diamankan pada Kamis (9/12/2021) pekan lalu.
Baca juga: Emak-emak di Banyumas Tipu Warga, Gondol Uang Rp250 Juta, Modus Mengaku Istri Anggota TNI
Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasat Reskrim AKP Nardy Masri Marbun SH MH membeberkan kronologi dari kasus ini.
Kejadian bermula saat TNS mengaku dijambret dan membuat laporan ke Polsek Pangkalan Kerinci.
Ternyata laporan itu palsu dan hanya untuk menutupi penggelapan uang perusahaan yang dilakukannya.
"Tersangka awalnya membuat laporan sebagai korban jambret. Saat diselidiki ternyata tidak betul terjadi. Itu hanya alibi untuk menutupi kesalahannya," beber Nardy.
Nardy menceritakan, awalnya wanita muda itu mendatangi Polsek Pangkalan Kerinci pada 1 Desember lalu sekitar pukul 13.30 WIB.
Dalam Laporan Polisi (LP) itu, TNS mengaku telah dijambret oleh orang yang tidak dikenal di depan toko Pas Busana Jalan Lintas Timur (Jalintim) Pangkalan Kerinci.
Mala kehilangan uang Rp 17.748.000,- akibat kejadian itu. Padahal uang tersebut untuk membayar pajak reklame perusahaan tempatnya bekerja.
Baca juga: Fakta-fakta Kasus Penipuan CPNS di Madiun, Pelaku Gondol Uang Rp 1 Miliar, Semuanya Ludes Dipakai
Setelah laporannya diterima, Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan korban.
Setelah dilakukan pendalaman, polisi tidak menemukan adanya kejadian penjambretan sesuai laporan pegawai swasta itu.
Diduga kuat jika laporannya tidak benar atau palsu.
Tepat pada 8 Desember, koordinator kas dari kantor Pekanbaru mendatangi kantor di Pangkalan Kerinci untuk melakukan audit terhadap pemasukan dan pengeluaran perusahaan.
Dalam pemeriksaannya, didapati saldo akhir Rp 35,5 juta, tapi isi kas kantor hanya sebesar Rp 770 ribu dan pengeluaran sebanyak Rp 4,8 juta.
Ada selisih uang yang tidak kelihatan mencapai Rp 29,9 juta. Saat ditanyakan ke Mala, ia tidak dapat membuktikan silih uang tersebut.
Baca juga: Ibu Muda di Tasik Tipu Belasan Orang, Gondol Uang Rp2,2 Miliar Milik Korban, Ini Modusnya
"Penyidik mendatangi pelaku dan menyebutkan jika laporannya tidak benar, hanya rekayasa. Akhirnya diketahui jika itu hanya akal-akalan TNS untuk menutupi uang perusahaan," tambah Kasat Nardy.
Alhasil perusahaan melaporkan TNS ke polisi dalam kasus penggelapan uang perusahaan.
Uangnya digunakan untuk membayar kredit sepeda motor dan keperluan pribadi lainnya. Sisanya sebesar Rp 12,4 juta dikembalikan pelaku ke kas perusahaan.
Mala dijerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun dan telah dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Wanita di Pelalawan Lapor Polisi Ngaku Dijambret, Saat Diselidiki Ternyata Gelapkan Uang Perusahaan
(Tribunpekanbaru.com /Johannes Wowor Tanjung)