TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencurian uang puluhan juta rupiah terjadi di Kota Depok, Jawa Barat.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah anak baru gede (ABG), ZA (18).
Sehari-hari pelaku bekerja di sebuah SPBU di Jalan Tole Iskandar, Sukmajaya, Kota Depok.
Akibat ulah ZA, kerugian yang diderita tempat kerjanya mencapai Rp 42 juta.
Kapolsek Sukmajaya, AKP Syafri membenarkan kasus ini.
Baca juga: Emak-emak di Banyumas Tipu Warga, Gondol Uang Rp250 Juta, Modus Mengaku Istri Anggota TNI
Ia mengatakan, pelaku sudah berhasil diamankan.
Sementara pencurian ini terjadi pada bulan Oktober 2021 lalu.
Pencurian ini diketahui ketika petugas pengawas SPBU mendapati jendela ruang kantor sudah dicungkil pada malam hari sekira pukul 23.00 WIB, dan uang hasil pendapatan pada hari kejadian sudah raib tak tersisa.
“Kemudian melaporkan ke Polsek Sukmajaya lanjut kita cek ke TKP, kemudian membuka CCTV diketahui pelaku adalah karyawan sendiri,” jelas Syafri saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Selasa (14/12/2021).
Pihaknya pun menggelar penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku, hingga akhirnya dilakukan pengejaran dan penangkapan di Kota Bandung, Jawa Barat.
“Pada tanggal 4 Oktober itu berhasil diamankan pelakunya di Bandung,” ujar Syafri.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku menggunakan uang curiannya itu untuk membeli kendaraan roda dua, handphone, pakaian, sepatu, dan yang lain-lainnya.
Baca juga: FAKTA Kasus Penipuan CPNS di Madiun, Pelaku Gondol Uang Rp 1 Miliar, Hasil Kejahatan Ludes Dipakai
“Uang hasil pencurian digunakan untuk membeli kendaraan roda dua yaitu motor jenis Yamaha, kemudian ada beberapa pakaian, sepatu, jaket dan handphone, serta masih ada uang tunai Rp 500 ribu. Jumlah keseluruhan Rp 42 juta,” bebernya
Menyoal motif, Syafri berujar pelaku mengaku nekat melakukan pencurian tersebut karena sudah paham betul kondisi dan tata letak penyimpanan uang, musabab telah bekerja selama enam bulan lamanya.
Akibat ulahnya, kini ZA pun harus menikmati masa remajanya dari balik jeruji besi ruang tahanan.
Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman kurungan penjara lima tahun lamanya.
“Pasal 363 KUHP ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Gasak Uang Kantor Rp 42 Juta, Pegawai SPBU di Depok Beli Motor Hingga Ponsel Lalu Kabur ke Bandung
(TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)