News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gelapkan Uang Rp 650 Juta Milik Pengedar Narkoba, 2 Oknum Polisi Ini Dituntut 3 Tahun Penjara

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi.

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN-  Jaksa menuntut dua anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan dua tahun penjara terkait penggelapan uang Rp 650 juta milik terduga pengedar narkoba. 

Kedua terdakwa dalah Matredy Naibaho dan Dudi Efni. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan, keduanya terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU Randi, Rabu (15/12/2021).

Menurut jaksa, adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa, karena keduanya merupakan anggota Polri.

Baca juga: Polisi Tetapkan Joseph Suryadi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama

Perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan saksi korban Imayanti, istri terduga pelaku narkoba bernama Jusuf alias Jus mengalami kerugian materi sebesar Rp 650 juta.

Sementara itu, kata jaksa, adapun hal meringankan yakni karena adanya perdamaian antara para terdakwa dengan Imayanti dengan mengganti kerugian sebesar Rp 500 juta.

"Para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan terdakwa bersikap sopan di persidangan," ucap jaksa.

Dikatakan JPU, perbuatan keduanya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.

Usai mendengar tuntutan jaksa, hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menunda sidang pekan depan dengan agenda pledoi.

Digerebek Diduga Pesta Narkoba

Pada persidangan dalam perkara kepemilikan narkotika terungkap, bahwa petugas Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri sempat menggerebek sejumlah anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang diduga hendak pesta narkoba.

Baca juga: Tidak Terima Dipecat Karena Kasus Rudapaksa, Oknum Polisi di Lampung Utara Ajukan Banding

Mereka yang digerebek dan ditangkap Paminal Mabes Polri itu masing-masing Matredy Naibaho, Toto Hartanto, Rikardo Siahaan dan Dudi Efni.

Dari tangan anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan itu, disita berbagai barang bukti berupa pil ekstasi, sabu dan ganja.

Menurut keterangan dua anggota Dit Res Narkoba Polda Sumut, dari tangan Rikardo Siahaan ditemukan satu butir pil ekstasi 0,31 gram.

Kemudian, dari Matredy Naibaho disita barang bukti berupa 2,93 gram ganja kering, satu paket klip kecil sabu seberat 0,07 gram dam satu butir pil happy five.

Selanjutnya, dari Toto Hartanto disita sabu seberat 3,50 gram dan tiga plastik klip kosong.

Sementara dari Dudi, tidak ditemukan apa-apa, meski yang bersangkutan saat itu berada di tempat yang sama dengan para terdakwa lainnya.

Kuat dugaan, keempat anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan ini hendak pesta narkoba usai gelapkan dan curi uang Rp 650 juta milik terduga pengedar sabu bernama Jusuf alias Jus.

Baca juga: Satpol PP Kota Medan dan Pengungsi Afghanistan Terlibat Saling Dorong Saat Penertiban Tenda

Uang Rp 650 juta itu juga sempat dibagi-bagikan, dengan rincian Matredy Naibaho Rp 200.000.000, Rikardo Siahaan Rp 100.000.000, Dudi Efni Rp 100.000.000, Marjuki Ritonga Rp 100.000.000 dan Toto Hartono Rp 95.000.000, dipotong uang posko Rp 5.000.000.

Pembagian uang haram hasil pencurian itu dibagikan pada Rabu, 9 Juni 2021 sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Gajah Mada.

Dalam persidangan, saksi Hendri Sibarani, anggota Dit Res Narkoba Polda Sumut mengatakan bahwa keempat anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan itu ditangkap Paminal Mabes Polri pada Kamis, 17 Juni 2021.

Kemudian, pada 21 Juni 2021, keempatnya diserahkan Paminal Mabes Polri ke Polda Sumut.

Karena dalam kasus ini keempat polisi anak buah Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko itu ketahuan menguasai narkoba di luar kedinasan, hakim Ulina Marbun sempat bertanya pada saksi.

Lantas, saksi menjelaskan bahwa penguasaan narkoba oleh terdakwa Rikardo Siahaan tidak dibenarkan.

"Kalau pengakuan Rikardo, ekstasi itu punya dia yang dibelinya dari orang. Alasannya ekstasi itu dari upaya "pancing beli". Tapi kalau sesuai SOP kepolisian tidak ada istilah seperti itu, yang ada dan dibenarkan dalam SOP adalah "under cover buy".

Itu pun dilakukan melalui mekanisme sesuai prosedur penyelidikan dan juga laporan tertulis ke pimpinan," kata Hendri Sibarani.

Senada disampaikan saksi lainnya yakni Muhammad Rusli, selaku Panit I Wasidik Dit Res Narkoba Polda Sumut.

Dari saksi Muhammad Rusli ini pula terungkap rincian narkoba yang dikuasai masing-masing anggota Polri itu saat digerebek diduga hendak pesta narkoba.

Usai mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan, majelis hakim kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada pekan depan.

Isi Dakwaan Jaksa

Lima anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, masing-masing Matredy Naibaho, Toto Hartono, Dudi Efni, Marjuki Ritonga dan Rikardo Siahaan tidak hanya didakwa gelapkan uang Rp 650 juta dari rumah terduga pelaku narkoba bernama Jusuf alias Jus.

Kelima anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan ini juga menerima uang Rp 300 juta, sebagai jaminan agar istri Jus bernama Ismayanti dibebaskan.

Baca juga: Bagi-bagikan Uang Rp 650 Juta Hasil Penggeledahan Narkotika, Oknum Polisi Polrestabes Medan Menyesal

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan, Randi Tambunan menghadirkan Ismayanti.

Di hadapan hakim, Ismayanti mengatakan dirinya sempat mengakui sabu-sabu yang ditemukan polisi di dalam rumahnya.

Kala itu, polisi yang datang tanpa didampingi kepala lingkungan merangsek masuk ke dalam rumah Ismayanti, lalu melakukan penggeledahan.

Kemudian, polisi mengaku mendapat sabu di bawah taplak meja di dalam rumah Ismayanti.

Lantaran Ismayanti beralasan saat itu dirinya tengah sakit, dia pun mengakui sabu-sabu yang dipegang oleh polisi tersebut adalah miliknya.

"Karena saya dalam keadaan sakit, saya bilang iya lah (punya saya)," kata Ismayanti, Rabu (18/11/2021).

Selanjutnya, Ismayanti dibawa kelima polisi itu ke Polrestabes Medan.

Di ruang penyidik Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, Ismayanti diminta berfoto sambil memegang barang bukti narkoba yang sempat diakui polisi ditemukan di rumahnya.

"Setelah foto, saya dites urine, baru hasilnya negatif. Tapi saya ditahan lima hari. Baru saya kasih Rp300 juta untuk mengeluarkan saya, karena tidak tahan," kata Ismayanti.

Apa yang disampaikan Ismayanti itu dibantah oleh para polisi yang didakwa gelapkan uang Rp 650 juta tersebut.

Mereka tidak mengaku ada menerima uang Rp 300 juta dari Ismayanti.

"Keterangan saksi itu tidak benar pak hakim," ucap para terdakwa.

Baca juga: 5 Personel Polrestabes Medan Didakwa Gelapkan Uang Rp 650 Juta Hasil Penggeledahan

Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda yang sama.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, bahwa kelima oknum polisi itu merupakan anggota Tim II Unit I Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Dijelaskan jaksa, kasus ini bermula ketika Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus adalah bandar narkoba dan sering menyimpan narkotika di asbes rumahnya, Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai.

“Dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan, selanjutnya Matredy bersama Dudi Enfi (Ketua Tim), Rikardo Siahaan dan Marjuki Ritonga berangkat menuju lokasi dengan mengendarai mobil opsnal Toyota Innova warna hitam,” ujar JPU.

Para terdakwa melihat pagar rumah Jusuf dalam keadaan terbuka.

Lalu, para terdakwa melakukan penggeledahan di rumah Jusuf.

Mereka diterima oleh Imayanti selaku istri Jusuf.

Penggeledahan itu juga disaksikan oleh Kepling setempat.

Usai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang.

“Bahwa barang-barang tersebut di atas dibawa ke Polrestabes Medan secara tidak sah tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Berita Acara Penyitaaan,” kata Randi.

Namun, bukannya dibawa ke Polrestabes Medan, uang hasil penggeledahan yang disita para terdakwa dari rumah Jusuf itu malah dibagi-bagi.

Adapun uang yang mereka peroleh yakni Rp 50 juta dan Rp 600 juta yang diambil dari atas plafon kamar Jusuf.

“Uang tersebut dibagi dengan perincian; Matredy Naibaho Rp 200.000.000, Rikardo Siahaan Rp 100.000.000, Dudi Efni Rp 100.000.000, Marjuki Ritonga Rp 100.000.000; Toto Hartono Rp 95.000.000, dipotong uang posko Rp 5.000.000 pada Rabu tanggal 9 Juni 2021 sekitar jam 21.00 WIB, di Jalan Gajah Mada Medan,” beber JPU.

Belakangan, kasus Imayanti telah dihentikan penyelidikan perkaranya karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan Nomor: Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021 Res Narkoba tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan.

Barang bukti berupa uang yang disita pun dikembalikan kepada Imayanti.

Pada tanggal 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut yang menyatakan bahwa Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Dudi Efni saat melakukan penggeledahan secara melawan hukum telah mengambil uang dari dalam tiga buah tas berwarna putih, krem dan coklat di plafon asbes rumah milik Jusuf dan Imayanti.

“Perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana,” pungkas Randi. (Gita Nadia Putri br Tarigan)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Jaksa Minta Polisi yang Gelapkan Uang Rp 650 Juta Milik Terduga Narkoba Dipenjara Tiga Tahun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini