"Aksi terakhir yang dilakukan tersangka saat dijebak oleh ayah korban yang bekerja sama dengan anggota kepolisian, Minggu (12/12/2021) lalu," ujarnya.
Penangkapan bermula saat ayah korban melakukan pemancingan, ketika tersangka datang ayah korban pura-pura pergi, ketika ayah korban pergi tersangka hendak menjalankan aksinya.
Namun belum sempat menjalankan aksinya pihak kepolisian yang telah bekerja sama langsung melakukan penangkapan kepada tersangka tanpa melakukan perlawanan.
Dari hasil introgasi, tersangka mengakui perbuatannya telah menyodomi korban puluhan kali sejak kelas 3 SD.
Baca juga: Tukang Becak Lecehkan Bocah SD, Modus Mengantar Pulang, Lalu Diajak Nonton Film Barbie
Setiap melakukan aksinya, korban selalu dipaksa dan diancam akan dibunuh.
"Tersangka juga mengakui korbannya hanya satu dan telah melakukan aksinya puluhan kali," ungkapnya.
Keseharian tersangka mengajar di tempat belajar dan mengajar ngaji privat, ia mengaku sudah memiliki seorang istri dan dua orang anak.
"Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 Thn 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul BOCAH 11 Tahun di Lubuklinggau Diancam Dibunuh, Dipaksa Layani Nafsu Bejat Gurunya saat Rumah Sepi
(Sripoku.com/Welly Hadinata)
Berita lainnya seputar kasus pelecehan anak di bawah umur.