News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

7 Terdakwa Penyerangan Petani Tebu Didakwa Kepemilikan Senjata Tajam, Bagaimana Nasib Ketua F-Kamis?

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang perdana bentrok berdarah lahan tebu PG Jatitujuh di PN Indramayu, Kamis (16/12/2021). Sidang ini menghadirkan tujuh tersangka. Ketua F-Kamis belum disidang

TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU -  Pengadilan Negeri Indramayu menggelar sidang perdana kasus penyerangan berdarah petani tebu perbatasan Kabupaten Indramayu-Majalengka, Kamis (16/12/2021).

Tujuh terdakwa menjalani sidang perdana secara virtual hari ini. Ketujuh terdakwa merupakan anggota Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis).

Masing-masing berinisial S, S, C, D, C, D, dan E.

Sidang perdana ini dimulai pukul 13.00 WIB dan baru selesai pada pukul 15.00 WIB.

Kuasa Hukum terdakwa, Ruslandi mengatakan, agenda sidang perdana hari ini adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Masing-masing didakwa melakukan atau menguasai benda tajam," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Riau Ceritakan Detik-detik Penyerangan Rumah Dinasnya: 10 Orang, Berbadan Besar

Ruslandi mengatakan, sebanyak 6 terdakwa, didakwa dengan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.

Satu terdakwa, didakwa dengan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Sebelumnya, mereka diketahui kedapatan menguasai senjata tajam berupa golok, arit, serta golok panjang menyerupai samurai.

Selain itu, ada pula terdakwa yang membawa semacam senjata api rakitan.

"Walaupun masih belum jelas digunakan untuk apa senjata tersebut saat itu, bisa saja kan petani membawa benda-benda tajam itu karena tidak mungkin mereka membawa buku," ujar dia.

Polisi saat mengamankan pelaku terduga yang menewaskan 2 petani tebu warga Majalengka pada lahan tebu PG Jatitujuh di Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Senin (4/10/2021). (Handhika Rahman/Trbun Jabar)

Kendati demikian, disampaikan Ruslandi, sejauh ini, kliennya tersebut kooperatif, mereka mengakui dakwaan yang didakwakan oleh JPU.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Indramayu, Fatchu Rochman menambahkan, untuk proses pengadilan terhadap para pelaku bentrok berdarah di lahan tebu tersebut akan dibagi menjadi 3 perkara.

Yakni, perkara perihal terdakwa yang kedapatan membawa senjata tajam, keterlibatan terdakwa saat di lokasi kejadian, serta terdakwa yang diduga melakukan pembacokan.

Adapun hasil sidang perdana hari ini, kata dia, para terdakwa dan kuasa hukumnya tidak keberatan dengan dakwaan yang disampaikan JPU.

Baca juga: Tanam Bawang dengan Petani, Presiden Harap Produktivitas dan Pendapatan Petani Meningkat

Sehingga sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

"Untuk sidang selanjutnya nanti akan digelar pada 22 Desember 2021," ujar dia.

Seperti diketahui, insiden berdarah yang terjadi di lahan tebu PG Jatitujuh ini terjadi pada Senin (4/10/2021) lalu.

Bentrok tersebut membuat dua orang petani asal Kabupaten Majalengka tewas mengenaskan dengan tubuh penuh luka bacokan.

Kapan Taryadi disidang?

Dalam sidang perdana hari ini, Ketua F-Kamis sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Taryadi tidak hadir dalam persidangan.

"Tujuh orang terdakwa yang menjalani sidang perdana tidak termasuk Ketua F-Kamis," ujar kuasa hukum terdakwa, Ruslandi kepada Tribuncirebon.com di PN Indramayu.

Polisi saat mengamankan seorang terduga pelaku yang menewaskan 2 petani tebu warga Majalengka pada lahan tebu PG Jatitujuh di Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Senin (4/10/2021). (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

Ruslandi menyampaikan, Taryadi dijadwalkan akan mengikuti persidangan pada agenda perkara selanjutnya.

Kemungkinan, ia akan menjalani sidang pada 3 minggu ke depan.

Masih disampaikan Ruslandi, walau terlibat dalam kasus yang sama, perbuatan yang dilakukan masing-masing terdakwa berbeda.

Sehingga, pertanggungjawaban hukumnya pun tidak bisa disamakan.

Untuk hari ini, agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (PJU) terkait kepemilikan senjata tajam terhadap 7 orang terdakwa.

Baca juga: Kasus Penyerangan Lahan Tebu, Anggota DPRD Indramayu Ini Hasut Massa Lawan Aparat

Yakni, sebanyak 6 terdakwa, didakwa dengan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.

Dan satu terdakwa, didakwa dengan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Sebelumnya, mereka diketahui kedapatan menguasai senjata tajam berupa golok, arit, serta golok panjang menyerupai samurai.

Selain itu, ada pula terdakwa yang membawa semacam senjata api rakitan.

"Walaupun masih belum jelas digunakan untuk apa senjata tersebut saat itu, bisa saja kan petani membawa benda-benda tajam itu karena tidak mungkin mereka membawa buku," ujar dia.

Baca juga: LSM Dalang Penyerangan Berdarah Petani Tebu di Indramayu Ternyata Ilegal, Ini Kata Kesbangpol

Kendati demikian, disampaikan Ruslandi, sejauh ini, kliennya tersebut kooperatif, mereka mengakui dakwaan yang didakwakan oleh JPU.

(Handhika Rahman)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sidang Perdana Bentrok Berdarah Lahan Tebu PG Jatitujuh Digelar, 7 Anggota Akui Soal Senjata Tajam

dan

Sidang Perdana Bentrok Berdarah Lahan Tebu Jatitujuh, Tak Ada Ketua F-Kamis, Kapan Taryadi Disidang?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini