Andhika pun membenarkan terkait Aiptu M yang sempat menghubungi Polres setempat.
Namun, Andhika juga tidak membenarkan perbuatannya yang tidak menolong korban terlebih dahulu.
"Dia jadi mengabari atau menginfokan ke Polres Bulukumba, lebih tepatnya ke Unit Laka untuk segera ke TKP untuk menolong korban secepatnya."
"Iya sebenarnya harusnya berhenti karena apapun yang terjadi harus menolong korban terlebih dahulu, nah mungkin itu kesalahannya petugas itu," ungkap Andhika.
Baca juga: Mondar-mandir Keliling PN Jaktim Naik Mobil Plat RFP, Polisi Amankan Dua Orang Saat Sidang Munarman
Baca juga: Dugaan Kasus Investasi Bodong Alkes yang Rugikan Korban hingga Triliunan Diselidiki Polisi
Kini Dibebastugaskan
Oknum polisi Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) yang mengabaikan korban trabrak lari di Bulukumba, Sulawesi Selatan dibebastugaskan.
Pembebastugasan tersebut disampaikan langsung oleh Polda Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).
"Personel polisi yang terekam dalam video amatir itu telah dibebastugaskan dari fungsi Lantas," kata Pelaksana tugas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes Pol Ade Indrawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/12/2021).
Ade mengatakan, saat ini polisi itu sedang menjalani pemeriksaan oleh Provost Polda Sulsel. Nantinya, polisi itu akan menjalani sidang disiplin.
Menurut Ade, polisi itu diduga melakukan pelanggaran karena tidak mendahulukan menolong korban.
"Malah justru meninggalkan TKP dengan alasan terburu-buru,” sebut Ade, dilansir Kompas.com.
Berdasarkan pemeriksaan Provost Polda Sulsel, polisi itu meninggalkan korban tabrak lari karena beralasan sedang terburu-buru.
Dia mengaku ditunggu anggota Satuan PJR Ditlantas Polda Sulsel di Kabupaten Sinjai yang akan memakai mobil dinas tersebut untuk melakukan pengawalan ke Kota Makassar.
Dengan menindak anggota Satuan PJR Ditlantas Polda Sulsel yang mengabaikan korban tabrak lari, tambah Ade Indrawan, jajaran pimpinan Polda Sulsel berkomitmen penuh dalam pelayanan kepada masyarakat.
Dia juga menyatakan, tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap polisi yang terbukti lalai dalam melaksanakan tugas nya dalam melayani masyarakat.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Hendra Cipto)