TRIBUNNEWS.COM, TULANGBAWANG BARAT - Tegar Pratama, bocah berusia dua tahun meninggal dunia setelah dianiaya ibu tirinya di Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung.
Kasus tersebut terungkap setelah ayah kandung korban, Dwi Saputra membuat laporan polisi pada 17 November 2021.
Kini pelaku atas nama Linda Sari (24) alias Linda yang merupakan ibu tiri korban sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi mengatakan peristiwa tragis tersebut terjadi Sabtu 13 November 2021 pukul 08.30 WIB di kontrakan milik pelapor yang beralamat di Kecamatan Tumijajar, Tubaba
Ketika itu, Linda berada di rumah kontrakan bersama Tegar, anak tirinya.
Lalu sekitar pukul 19.00 wib, Dwi Saputra, ayah kandung korban, berangkat untuk mengantarkan barang ke suatu tempat.
Baca juga: Densus 88 Kembali Tangkap Teroris JI di Lampung, Diduga Berperan Sembunyikan Buronan
"Ayah korban ini memang bekerja sebagai sopir nganter barang. Jadi malam itu ayah korban berangkat pukul 19.00 WIB sampai sekitar pukul 23.00 WIB," kata AKBP Sunhot P Silalahi didampingi Kasatreskrim AKP Fredy Aprida Putra saat ekspose di Mapolres Tubaba, Kamis (16/12/2021).
Usai mengantar barang, lalu Dwi pulang ke rumah sekira pukul 24.00 WIB.
"Saat pulang dia melihat anaknya memang dalam posisi tidur di kasur dalam kamar. Karena sudah malam, lalu dia pun istirahat," kata Sunhot.
Malam kejadian itu memang tidak ada yang mencurigakan.
Baca juga: Polda Lampung Dilibatkan untuk Ungkap Kecelakaan yang Menewaskan Bayi di Tulangbawang Barat
Situasi ketika itu terlihat biasa saja.
"Awalnya pelapor tidak mengetahui secara pasti bagaimana korban bisa meninggal, karena pelapor tidak mengetahui kejadian tersebut," kata Kapolres.
Namun pada pagi harinya, ayah korban curiga terhadap korban yang tidur tidak kunjung bangun.
"Begitu dibangunan ternyata korban sudah kaku, sudah meninggal," kata Kapolres.
Kemudian Dwi meminta tetangganya untuk mengangkat korban karena mengaku tidak tega.