TRIBUNNEWS.COM - Kasus oknum guru pondok pesantren tega lecehkan santriwatinya terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Diketahui yang menjadi pelakunya pria 48 tahun berinisial AS.
Kini AS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, jumlah korban lebih dari satu orang.
Baca juga: Pria di Luwu Utara Lecehkan 3 Remaja, 2 di Antaranya Putri Kembarnya, Dilakukan Sejak 2017
"Sejauh ini kami menerima tiga pengaduan santriwati yang mengaku jadi korban pencabulan gurunya," kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, di Mapolres, Kamis (16/12) siang.
Rilis kasus cabul tersebut juga menghadirkan Ketua PCNU Kabupaten Tasikmalaya, KH Atam Rustam, dan Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto.
Korban bisa saja bertambah. Namun menurut Rimsyahtono, hingga saat ini hanya tiga yang mengadu dan dari hasil pendalaman sudah cukup bukti adanya kasus pencabulan itu.
"Dari ketiga korban ini kami mendapatkan keterangan yang menguatkan bukti adanya kasus pencabulan yang dilakukan AS," kata Rimsyahtono.
Baca juga: Seorang Buruh Lecehkan Bocah 12 Tahun yang Sedang Bermain di Depan Rumahnya, Ini Modusnya
Hingga pihaknya mantap menetapkan AS, seorang tenaga pengajar di pesantren tersebut, sebagai tersangka dan ditahan.
"Tersangka akan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Kapolres.
Modus pelaku
Rimsyahtono kemudian membeberkan modus yang digunakan oleh tersangka.
"Aksi itu dilakukan saat korban sedang sakit dan tersangka berpura-pura menengok dan memijat-mijat hingga ujung-ujungnya terjadi pelecehan," kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, di Mapolres, Kamis (16/12) siang.