News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Tampang Supriadi: Pria yang Cabuli Dua Putri Kembarnya dan Teman Anaknya

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Supriadi (41) dimasukkan kedalam sel tahanan Polres Luwu Utara

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 tahun 2016.

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Hukumannya adalah ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," tutup Putut. (Chalik Mawardi)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kenali Muka Ayah Bejat Tega Cabuli Dua Putri Kandungnya di Luwu Utara, Mata Kanannya Lebam

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini