Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNNEWS.COM, BANGGAI - Ketua DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep) Provinsi Sulawesi Tengah, Rusdin Sinaling, dikabarkan melaporkan legislator berinisial RA ke Polres Bangkep, Jumat (17/12/2021).
RA dipolisikan sekitar pukul 08.45 Wita.
Laporan dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi bernomor: STTLP/137/XII/2021/SPKT/POLRES BANGKEP/POLDA SULTENG.
Informasi yang dihimpun TribunPalu.com, Sabtu (18/12/2021), laporan Rusdin Sinaling atas dugaan tindak pidana Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api atau bahan peledak.
Baca juga: Mengaku Ditodong Senjata oleh Brimob, Anggota DPRD di Sumatera Utara Ini Jadi Tersangka
Rusdin Sinaling dikabarkan merasa terancam dengan senjata airsoft yang diduga digunakan anggota DPRD Bangkep berinisial RA.
Belum diketahui pasti penyebab sehingga Rusdin Sinaling diancam dengan senjata api oleh anggota dewan.
Namun, beredar kabar bahwa RA mengeluarkan senjata airsoft dan menembakan ke arah tong sampah.
Peristiwa itu terjadi 3 Desember 2021, di depan ruang penganggaran dan pengawasan DPRD Bangkep.
Sementara itu, Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto saat dikonfirmasi TribunPalu.com telah menerima laporan tersebut.
"Memang benar Ketua DPRD Bangkep sudah membuat laporan tentang adanya dugaan penyalahgunaan senjata (air sofgun) oleh oknum Anggota DPRD Bangkep," ungkap Bambang, Sabtu (18/12/2021).
Ia enggan berbicara banyak terkait persoalan itu, namun AKBP Bambang memastikan proses laporan berjalan sesuai aturan berlaku.