TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang pemuda tega rampok dan habisi adik angkatnya terjadi di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan (Sumsel).
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah S berusia 24 tahun.
Sedangkan korbannya remaja 17 tahun bernama Mukhsinin.
Kini S sudah diamankan pihak kepolisian dan terancam penjara selama 20 tahun lamanya.
Kepada polisi, tersangka mengaku telah merencanakan perampokan dan pembunuhan terhadap korban.
"(Perampokan dan pembunuhan) saya rencanakan dua minggu sebelumnya," kata tersangka saat diamankan di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (17/12/2021).
Baca juga: Buntut Polisi Tolak Laporan Korban Perampokan, Aipda Rudi Kini Ditahan, Diusir Polda Metro Jaya
Kepada polisi, tersangka mengaku terlilit utang sebesar Rp 10,7 juta.
Uang tersebut selain untuk memenuhi kebutuhan, juga untuk main judi dan membeli narkoba.
"Saya ada utang di warung. Untuk main judi online, beli sabu," ujar tersangka.
Tersangka mengaku terdesak karena selalu ditagih utang dan merencanakan perampokan disertai pembunuhan.
Menggunakan sebilah pisau yang dipinjam dari tetangga, tersangka mengajak korban untuk pergi menemaninya ke suatu tempat.
Tiba di sebuah perkebunan di Desa Jagaraja, Kecamatan Rantau Panjang, tersangka lalu melakukan perbuatannya.
"Awalnya saya tidak mau membunuh korban. Tapi karena dia melawan, saya tidak ada pilihan," ungkap tersangka.
Saat menghujamkan pisau, tersangka mengungkapkan bahwa korban sempat meminta ampun.
Baca juga: Nasib Polisi yang Marahi Korban Perampokan di Jaktim saat Lapor, Kini Diperiksa Propam