Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan investigasi proses pemberangkatan warga NTB yang turut menjadi korban kapal karam di perairan Malaysia.
Seperti diberitakan sebanyak 50 orang menumpang kapal yang karam di Perairan Johor, Malaysia pada Rabu (15/12/2021).
Terkini, 21 orang di antaranya meninggal dunia.
Sementara dari dokumen yang ditemukan bersama kapal di pantai, enam warga NTB turut menjadi penumpang kapal tersebut.
Hingga Jumat (17/12/2021), dua warga NTB dikonfirmasi meninggal dunia, yakni Basarudin warga Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Kemudian Syech Mulasela warga Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.
Kasubdit IV Remaja Anak WanitaDitreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati mengatakan investigasi sudah dimulai.
"Bersama BP2MI kami identifikasi korban," jelasnya, Sabtu (18/12/2021).
Identifikasi korban ini penting sebagai petunjuk data awal dalam rangka penyelidikan.
Identitas korban menjadi jalan pembuka untuk menelusuri dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Apalagi BP2MI sudah menduga kapal karam ini mengangkut PMI nonprosedural.
"Nanti setelah teridentifikasi kita telusuri proses pemberangkatan mereka," kata Pujewati.
Polda NTB mengerahkan tim untuk menyelidiki dugaan perekrutan dan pemberangkatan PMI warga NTB yang diduga ilegal.