TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembuangan bayi terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah anak baru gede (ABG) berinisial IM.
Wanita 18 tahun itu tega membuang bayinya sendiri yang baru dilahirkan.
Sementara motif IM melakukan aksinya lantaran malu memiliki anak hasil hubungan gelap.
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Abdoel Haris Jakin membenarkan kasus ini.
Baca juga: Mayat Bayi Terbungkus Plastik Ditemukan di Tempat Pembuangan Sampah Kawasan Jakarta Selatan
Ia mengatakan, IM sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kotim, Rabu (15/12/2021).
Sedangkan kronologi kejadian bermula saat IM memeriksakan kehamilannya ke Bidan Setiawati.
Karena tidak memiliki Kartu Menuju Sehat (KMS), tersangka disarankan untuk pergi ke Puskesmas Baamang II.
“Petugas puskesmas menanyakan KMS dari tersangka, IM menjawab tertinggal di kediamannya,” ucap AKBP Abdoel Haris Jakin.
Ungkapnya, tersangka saat itu sudah mengalami pembukaan 3 dan sempat dilakukan penanganan awal.
IM disarankan mengambil KMS, jika tidak memiliki kartu ia diharuskan mendaftar di poli.
Namun IM tidak jadi mengambil kartu, ia hendak menuju ke tempat temannya di Kota Besi.
Sesampainya di Pertigaan Jalan Tjilik Riwut Jalan Jaksa Agung Suprapto, terlapor merasa akan melahirkan dan mencari tempat sepi dan rindang.
Baca juga: ABG di Kaltim Tega Habisi Bayinya, Pelaku Sempat Cium Kening Korban, Ternyata Hasil Hubungan Gelap
Lokasi melahirkan bayi perempuan tersebut berjarak 1 Km dari Jalan Tjilik Riwut.
Ia terpaksa melakukan persalinan sendiri di tempat tersebut.
“Tersangka yang bingung dan takut hal tersebut diketahui keluarganya, meninggalkan Bayi Perempuan di lokasi dan kembali pulang untuk membersihkan diri serta berpura-pura tidak terjadi apa-apa,” ungkap AKBP Abdoel Haris Jakin.
Dari kejadian tersebut polres kotim dan Polsek Baamang, mengamankan barang bukti 1 unit motor tanpa TNKB yang digunakan untuk pergi ke Bidan Setiawati dan Puskesmas Baamang II.
“Motif pelaku karena merasa malu, Bayi Perempuan tersebut lahir di luar nikah dan takut diketahui oleh keluarganya, sehingga harus melakukan persalinan seorang diri hasil hubungan di luar nikah, serta meninggalkan bayinya di lokasi tersebut,” beber Abdoel Haris Jakin.
Atas perbuatan IM dikenakan Pasal 306 ayat (1) KUH Pidana sub Pasal 308 KUH Pidana, dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Terancam 7 Tahun Penjara, Ini Alasan Tersangka Buang Bayi Perempuannya di Kotim
(Tribunkalteng.com/Pangkan B)