News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 FAKTA Pria di Aceh Habisi Mantan Istri, Sempat Simpan Jasad Korban Selama 24 Hari Dalam Rumah

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Polisi saat memberikan keterangan pers soal kasus suami habisi mantan istri di Aceh Besar dan (Kanan) Jasad korban saat dievakuasi oleh petugas.

"Di tanggal yang sama, yakni Sabtu 11 Desember 2021, sekitar pukul 06.30 WIB, pelaku mengambil sepeda motor Yamaha Mio Soul milik orang tuanya untuk mencari goni guna memasukkan korban ke dalam karung tersebut," urai Joko.

Selanjutnya pelaku menaikkan jasad tersebut ke bagian tengah sepeda motor itu dan membuangnya di pinggir hutan Gampong Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

Pada Selasa, 14 Desember 2021, mayat perempuan malang itupun ditemukan oleh saksi mata.

5. Motif

Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha, SIK melanjutkan, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok.

Awalnya korban pergi ke rumah pelaku di Gampong Lam Hasan, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar pada Kamis, 18 November 2021.

Kedatangan korban ke sana, selain meminta uang Rp 50 ribu untuk mengobati anaknya yang sedang sakit, korban juga meminta uang hasil penjualan rumah keduanya.

"Dari Rp 150 juta hasil penjualan rumah, korban cuma meminta Rp 50 juta (bagian harta gono-gini) keduanya," beber Ryan.

Baca juga: 7 FAKTA Sopir Taksi Online Lecehkan Perawat: Kasusnya Viral dan Pelaku Berdalih Suka Sama Suka

HH ingin menguasai uang penjualan rumah itu seluruhnya, langsung mendorong korban ke dinding hingga darah bercucuran dari kepala, hidung dan telinga.

Korban meninggal di rumah tersangka dan sempat dikubur di dalam kamar mandinya.

"Hal lainnya yang dilakukan oleh tersangka. HH, yakni menggunting rambut jasad mantan istrinya dengan gunting dan pisau silet dengan tujuan agar tidak bisa dikenali saat ditemukan," pungkas Ryan.

Akibat perbuatannya, HH dijerat Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(SerambiNews.com/Misran Asri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini