TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang pria tega menghabisi mantan istrinya sendiri terjadi di Kabupaten Aceh Besar, Aceh.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 49 tahun berinisial HH.
Sementara korbannya NZ berumur 47 tahun.
Motif pelaku menghabisi korban karena uang penjualan rumah.
Bagaimana kelengkapan dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari Serambinews.com, Selasa (21/12/2021):
Baca juga: 4 Fakta Guru Mengaji Lecehkan Bocah Modus Transfer Ilmu: Berstatus Tersangka, Kini Kabur Tanpa Jejak
1. Awal kasus
Kasus ini bermula saat jasad korban ditemukan di Gampong Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar pada Selasa (14/12/2021) siang.
Kondisi korban ketika itu memprihatinkan terbungkus mantel plastik warna hijau.
Selain sudah mengeluarkan bau tak sedap, korban tanpa busana serta kaki dan terikat tali.
2. Dikira bangai binatang
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh membenarkan penemuan jasad korban.
Ia menjelaskan, korban pertama kali ditemukan oleh Khairul Fattah, seorang pekebun dan merupakan warga kecamatan setempat, pada Selasa (14/12/2021) siang
Menurut mantan AKP Ryan, beberapa hari sebelumnya, saksi Khairul, sudah mencium bau menyengat.
Khairul mengira bau tersebut berasal dari bangkai binatang yang mati, sehingga tidak memperdulikan.