News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Juragan Gorengan di Sumsel Rudapaksa Karyawatinya yang Masih di Bawah Umur, Aksi Direkam Pelaku

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang juragan gorengan rudapaksa karyawatinya berulang kali.

Tidak hanya itu, Dedi yang mengincar anak-anak dibawah umur itu sudah melakukan aksi bejat terhadap banyak anak-anak.

"Awalnya kita ringkus kasus penganiayaan namun karena ternyata persetubuhan anak dibawah umur maka kita limpahkan ke unit PPA Polres Prabumulih," tegasnya.

Kasat Reskrim AKP Jailili SH MH melalui Kanit PPA Ipda Sardinata SH mengungkapkan tersangka melakukan aksi dengan mengancam dan memukuli korban.

Baca juga: Kenalan lewat Medsos, Remaja di Cirebon Dirudapaksa 4 Pria, Korban Dicekoki Minuman Keras

Pelaku perbuatan asusila di Prabumulih. (Tribunsumsel.com/Edison)

"Saat ini yang melapor ke kita ada dua korban dan kemungkinan banyak korban lainnya, tersangka ini merupakan pekerja swasta menjual gorengan dan korban bekerja kepada tersangka," katanya.

Sardinata mengatakan, tersangka terakhir melakukan perbuatannya terhadap korban pada Senin (6/12/2021) sekitar pukul 01.00 di rumah tersangka.

"Pelaku merekam aksi pencabulan dan diduga rekaman digunakan untuk memaksa para korban terus melakukan aksi tersebut," tuturnya seraya berharap para korban lainnya agar melapor ke pada pihaknya jika turut menjadi korban.

Sardinata menegaskan, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 82 UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur.

"Tersangka akan diancam dengan hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara," tegasnya.

Pengakuan korban

Terpisah, korban ketika diwawancarai mengaku dirinya bekerja dengan pelaku berjualan dan memang tinggal di rumah tersangka Dedi.

"Saat kejadian pertama itu saya sedang tidur nyenyak, tiba-tiba terbangun sudah dengan kondisi celana saya terbuka," ujar korban dengan muka tertutup masker dan kerudung baju.

Korban mengaku saat ia terbangun ternyata pelaku telah melakukan aksi bejat dan membuat video.

Baca juga: Ini Ancaman Pasal Berlapis bagi Pelaku Rudapaksa Anak, Ada Pidana hingga Kebiri

Dengan modal itu tersangka mengancam akan menyebarkan dan akan menganiaya korban menggunakan parang.

"Saya takut karena dia pakai parang hanya bisa pasrah, selain saya banyak juga teman menjadi korban dia," katanya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini