Pelapor juga menanyakan kepada korban sejak kapan perbuatan pejat palu tersebut dilakukan, yang diakui telah dilakukan sejak kelas 1 SD sampai kelas 1 SMP.
"Terlapor menyetubuhi Korban dan Korban menjawab dari kelas 1 SD sampai aku kelas 1 SMP, kejadian itu dari tahun 2006 sampai tahun 2013," ungkap Juliandi.
Baca juga: FAKTA-FAKTA Gadis 15 Tahun Dirudapaksa 14 Pria di Kafe, Korban Disekap 2 Hari, Alami Luka Fisik
Baca juga: 4 Fakta Guru Mengaji Lecehkan Bocah Modus Transfer Ilmu: Berstatus Tersangka, Kini Kabur Tanpa Jejak
Selama ini korban mengakui kepada pelapor bahwa ia tidak berani menyampaikan perbuatan cabul yang dialaminya dikarenakan Terlapor mengancam akan menelantarkan, tidak menafkahi maupun tidak memberi makan pelapor (ibu kandung) dan korban serta adiknya yang hidup bersama Terlapor.
Setelah kejadian pertengkaran tersebut barulah korban berani menyampaikan kejadian tersebut kepada pelapor selaku ibu kandungnya dikarenakan Terlapor telah meninggalkan rumah tidak diketahui kemana perginya.
Kemudian pada tanggal 11 Desember 2021 Terlapor kembali ke rumahnya dan tanggal 12 Desember 2021 Pelapor melaporkan hal perbuatan pencabulan yang dilakukan Terlapor kepada korban tersebut ke Mako Polres Rokan Hilir.
"Barang bukti 1 helai celana anak pendek warna hitam, 1 helai kaos singlet anak putih dan 3 Hasil visum Et Refertum," pungkas Juliandi.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Ayah Tiri di Rohil Cabuli Anak Selama 6 Tahun, Terbongkar Saat Pertengkaran
(Tribunpekanbaru.com/Teddy Tarigan)