TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah di Rokan Hilir (Rohil), Riau tega merudapaksa anak tirinya.
Ironisnya, perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan berulang kali selama enam tahun.
Kasus ini terungkap saat pelaku terlibat pertengkaran dengan ibu korban.
Ibu korban kemudian melaporkan perbuatan bejat suaminya ke pihak kepolisian.
Istri pelaku melaporkan perbuatan setelah pelaku yang sempat kabur, kembali ke rumahnya Desember 2021 ini.
Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) meringkus pria paruh baya yang diduga melakukan pencabulan anak tirinya.
Peristiwa terjadi saat korban masih di bawah umur selama enam tahun, sejak masih kelas 1 SD hingga kelas 1 SMP.
Pria berinisial R berusia 60 tahun tahun ini di ringkus setelah dilaporkan ibu korban dengan laporan Polisi nomor LP/B/317/XII/2021/SPKT/POLRES ROKAN HILIR / POLDA RIAU, tanggal 11 Desember 2021 yang Lalu.
Baca juga: Sebelum Rudapaksa Perawat, Eks Driver GoCar Sempat Mandikan Korban, Berdalih Usir Jin dengan Rukiah
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh Sat Reskrim Polres Rohil.
"Telah mengamankan 1 orang diduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur," ungkap AKP Juliandi SH.
Diuraikan AKP Juliandi SH, pada sekira bulan Juni 2021 Terlapor (bapak tiri korban) bertengkar dengan Pelapor (ibu kandung Korban) sampai melakukan pemukulan terhadap pelapor dengan kayu di bagian kakinya.
Kemudian Korban serta Saksi 1 mencoba untuk membantu pelapor dengan melerai Terlapor.
Namun korban keceplosan mengungkit perbuatan bejat R ketika korban masih di bawah umur.
Pertengkaran pun makin membesar karena sang ibu korban mengetahui bahwa anaknya telah dicabuli oleh R.