TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memecat Rahmat Hidayat Lubis dari Kepolisian.
Rahmat Hidayat Lubis terbukti berbuat asusila terhadap istri seorang tahanan kasus narkoba.
Upacara pemecatan dilaksanakan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Aula Tribata Polda Sumut, Rabu (22/12/2021).
Dalam upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) itu, Bripka Rahmat Hidayat Lubis yang awalnya mengenakan pakaian dinas Polri dilucuti.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra langsung mengganti pakaian yang dikenakan Bripka Rahmat Hidayat Lubis menjadi kemeja batik cokelat.
Ia pun nampak pasrah ketika pin pangkatnya dipreteli.
Panca menuturkan ini merupakan ketegasan Polda Sumut terhadap anggotanya yang nakal.
Ia menyebut tidak ada tempat bagi personel yang terlibat kasus hukum.
"Dan juga pelanggaran lainnya di luar narkotika seperti desersi atau melarikan diri dari tugas aktif. Termasuk juga pelanggaran tidak pidana umum lainnya seperti pencabulan yang terakhir adalah kasus di Kutalimbaru seperti itu," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Rabu (22/12/2021) malam.
Sebelumnya seorang oknum penyidik dari Polsek Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara, tengah tersandung kasus asusila.
Oknum berinisial Bripka RHL itu diduga telah menyetubuhi ibu muda berinisial MU (19).
Baca juga: Oknum Polsek Kutalimbaru yang Diduga Cabuli Istri Tahanan Segera Disidang Kode Etik
MU sendiri merupakan istri dari tersangka kasus narkoba yang ditangani oleh Polsek Kutalimbaru.
Kasus yang membelit RHL berbuntut panjang.
Bahkan, Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mencopot Kapolsek Kutalimbaru dan Kanit Reskrim.