TRIBUNNEWS.COM - Pengemudi mobil yang menganiaya seorang remaja di parkiran minimarket Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Medan, ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, mengatakan penetapan tersangka ini setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.
Mereka adalah pihak-pihak yang melihat korban FL (16) dianiaya oleh pemilik mobil.
Korban dianiaya karena meminta mobil yang menghalangi motornya digeser.
Polisi kemudian bergerak menuju rumah pelaku di Kecamatan Medan Johor.
"Anggota sudah ke rumah tersangka namun tersangka tidak berada di tempat," ujarnya, Jumat (24/12/2021), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: UPDATE Pengemudi Mobil Pukul Remaja di Minimarket: Sosok Korban Diketahui, Bagaimana dengan Pelaku?
Baca juga: Pelajar yang Dipukul Pengendara Mobil di Parkiran Minimarket Akhirnya Melapor ke Polisi
Pelaku Akhirnya Ditangkap Polisi
Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan akhirnya menangkap pemobil yang menganiaya FL.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menyampaikan pelaku ditangkap di sebuah kafe yang tak jauh dari rumahnya, Jumat malam.
"Enggak kabur, cuma lagi keluar sebentar ke kafe dekat rumahnya," ucap Hadi, Sabtu (25/12/2021), dilansir TribunMedan.com.
Pelaku Ternyata Kader PDIP
Pria pengendara mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 995 di Medan yang menganiaya pelajar SMA Al Azhar ternyata kader PDI Perjuangan (PDIP).
Pelaku diketahui bernama Halpian Sembiring Meliala.
Komandan Satgas PDI Perjuangan Sumut, Darmawansya Sembiring, mengatakan Halpian merupakan Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumut.