TRIBUNNEWS.COM, KARANGANYAR - Seorang pria menjadi tersangka karena menarik kerudung pegawai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Pelaku berinisial DMS tersebut dianggap melakukan tindakan perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan.
Peristiwa terjadi Selasa (21/12/2021) sore.
Dari rekaman kamera CCTV yang terpasang di dalam koperasi, terlihat hijab yang dikenakan korban terlepas karena ditarik pelaku.
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Kresnawan Hussein menyampaikan, kepolisian menerima laporan dari korban pada Rabu (22/12/2021).
Baca juga: Viral, Polisi Amankan Pria yang Mengamuk, Tarik Hijab Perempuan di Karanganyar
Pihaknya telah meminta keterangan kepada saksi dan pelaku terkait kejadian tersebut.
Adapun gelar perkara mengenai kasus tersebut telah dilakukan pada Kamis (23/12/2021).
Dari hasil gelar perkara, status pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dikenakan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan Disertai Ancaman Kekerasan.
Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah 1 tahun penjara.
"Pelaku sudah ditahan. Selanjutnya kami lakukan pemberkasan untuk perkara lebih lanjut," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (24/12/2021).
Baca juga: Remaja Karanganyar Meninggal Dunia Saat Ikuti Kenaikan Sabuk Perguruan Silat, Korban Sebelumnya Mual
Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito mengatakan, dari hasil gelar perkara telah memenuhi unsur untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Adapun motif pelaku melakukan tindakan itu karena merasa kecewa terhadap korban selaku karyawan KSP.
"Dari keterangan, itu utang dari temannya. Pelaku menanyakan kepada korban tentang utang piutang temannya. Karena kondisi sudah sore, korban menyampaikan agar kembali keesokan harinya," katanya