TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan dengan modus penggandaan uang terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah 2 orang dukun gadungan.
Mereka masing-masing berinisial SKD alias Adi Kusuma alias Bagus (43) dan SYD alias Surya (53).
Sementara korbannya merupakan ibu rumah tangga (IRT) SB (49).
Ia tercatat sebagai warga Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Baca juga: Dokter Gadungan di Sulteng Tipu Warga hingga Rp 200 Juta, Pelaku juga Mengaku Istri Perwira Polisi
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, membenarkan pengungkapan kasus penipuan dengan modus dukun pengganda uang di Peranap.
Dijelaskan Misran, kasus ini mulai terjadi pada tanggal 21 April 2021.
Ketika itu, salah seorang tersangka, Suryo datang ke rumah korban dan mengatakan jika ada temannya yang bisa menggandakan uang hingga empat kali lipat.
Kemudian Suryo menawarkan jasa pengganda uang itu pada korban.
Awalnya korban menolak karena tidak ada uang, namun karena tergiur keuntungan yang besar tanpa harus bekerja keras, korban berusaha mengumpulkan uang dan akhir April 2021.
Korban bersama Surya datang ke rumah tersangka Bagus di Kecamatan Kelayang dengan membawa uang sebesar Rp 33 juta sebagai tanda jadi atau uang muka pengganda.
Baca juga: Pria di Sumut Tipu Warga hingga Rp600 Juta, Modus Anak Korban Dipermudah Masuk Akpol
Beberapa hari berikutnya, Surya dan Bagus datang ke rumah korban untuk menjemput uang yang akan digandakan serta keperluan penggandaan, selalu demikian hingga akhir September 2021 dan total uang yang telah diberikan korban pada kedua pelaku adalah Rp 715 juta.
Sejak akhir September 2021, korban selalu bertanya pada kedua tersangka tentang hasil penggandaan uang, namun kedua tersangka selalu mengatakan belum berhasil dan korban diminta sabar.
Mulai sadar sudah ditipu, akhirnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.
Selasa (14/12/2021) sekitar pukul 16.45 WIB, tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku penipuan IRT hingga ratusan juta.
Tak butuh lama bagi tim untuk mendeteksi keberadaan pelaku.
Pada Rabu (15/12/2021), pukul 17.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku yang bernama Bagus di ruas jalan Desa Pasir Kemilu (Paskem) Kecamatan Rengat.
Baca juga: Edit Slip Transfer Pembayaran, Pria Ini Tipu Penjual Sayur di Aceh Sebesar Rp 500 Juta
Tersangka Bagus mengaku telah melakukan penipuan terhadap salah seorang IRT di Peranap, untuk melancarkan aksinya, Bagus dibantu oleh Surya, warga Desa Pandan Wangi Kecamatan Peranap.
Dihari yang sama, tepat pukul 22.00 WIB, tim meringkus Surya di rumahnya di Desa Pandan Wangi.
Kemudian, tim juga menggeledah rumah lama Bagus di Kelayang, ditemukan 1 unit senjata air softgun berserta sejumlah alat-alat pesugihan.
Tidak hanya itu, tim juga mengamankan satu set peralatan spiritual, satu unit mobil Toyota Agya warna kuning dan satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU yang dibeli dari hasil penipuan, buku tabungan, uang tunai Rp 2,5 juta sisa hasil penipuan, satu pucuk senjata tajam berbentuk senjata api dan barang lainnya.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul IRT di Peranap Inhu Kena Tipu Rp 715 Juta, 2 Dukun Pengganda Uang Ini Akhirnya Diringkus Polisi
(TribunPekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)