News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kader PDIP yang Pukul Remaja di Minimarket Mengaku Kesal, Sebut Korban Bersikap Tak Sopan

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi pemukulan yang dilakukan kader PDIP, Halpian Sembiring Meliala (kanan), pada remaja di sebuah minimarket di Medan, Sumatera Utara.

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Pembina Satuan Tugas (Satgas) PDIP Sumatera Utara, Halpian Sembiring Meliala (45), mengungkapkan alasannya memukul remaja berinisial FAL (16) di sebuah minimarket Jalan Pintu Air IV, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, beberapa waktu lalu.

Halpian mengaku kesal pada FAL lantaran menurutnya korban bersikap tak sopan saat meminta menggeser posisi mobil.

Ia mengatakan dirinya sempat meminta FAL agar bersikap lebih sopan pada orang tua.

"Korban bilang, 'kau pinggirkan mobilmu'. Lalu saya dekati beliau. 'Dek, yang sopan sikit, saya ini orang tua'," ujar Halpian saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Sabtu (25/12/2021), dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Halpian mengaku khilaf telah memukul FAL.

Halpian Sembiring meliala, Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumut dipamerkan pada awak media, Sabtu (25/1/2021). Lelaki yang saat beraksi menganiaya pelajar terlihat arogan ini terlihat diam dan terus menunduk. (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION)

Baca juga: Kader PDIP Pukul Remaja di Medan: Beda Pernyataan Ibu Korban dan Komandan Satgas PDIP

Baca juga: Video Detik-detik Kader PDIP Halpian yang Aniaya Pelajar Ditangkap Polisi Sedang Nongkrong di Cafe

Ia pun menyampaikan permintaan maaf.

"Mohon maaf saya khilaf," akunya.

Saat ini, Halpian sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemukulan.

Ia dijerat Pasal 80 ayat 1 jo 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun enam bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta.

Namun, Halpian tak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali pada penyidik.

Terkait keputusan itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan alasan Halpian tak ditahan lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Tak hanya itu, ujar Wahyudi, UU yang disangkakan pada Halpian bersifat lex specialis derogat legi generali.

Artinya, hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

"Penyidik sudah menetapkan H sebagai tersangka dan kasus ini tidak berhenti karena tersangka tidak ditahan. Kasus ini tetap berlanjut," katanya, mengutip Kompas.com.

Baca juga: Di Kantor Polisi, Kader PDIP Halpian Sembiring yang Aniaya Pelajar Tampak Terdiam & Tundukkan Kepala

Baca juga: Kader PDIP yang Pukul Pelajar Terancam 3 Tahun Penjara, Tak Ditahan dan Wajib Lapor

Kronologi Kejadian

Tangkap layar CCTV yang memperlihatkan seorang pengemudi mobil pukul remaja di parkiran minimarket (Twitter @NAurumn)

Insiden pemukulan yang dilakukan Halpian pada FAL terjadi pada Kamis (16/12/2021) petang di sebuah minimarket kawasan Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Dilansir Kompas.com, dalam rekaman CCTV, terlihat Halpian memarkirkan mobil Toyota Land Cruiser bernopol BK 995 hingga menabrak motor milik FAL yang terparkir di depannya.

Tak berselang lama, FAL pun keluar minimarket dan terlihat menggerakkan tangan kirinya.

Diduga, ia memberitahu pada Halpian sepeda motornya terhalang mobil.

Namun, Halpian yang turun dari mobil, langsung menampar FAL hingga pecinya terjatuh.

Bahkan, Halpian terus memukul FAL meski korban tak melawan.

Karena tersudut, korban pun masuk ke dalam minimarket.

Kendati kasir sudah berusaha melerai, Halpian masih terus memukul FAL.

Insiden itu kemudian menjadi tontonan warga sekitar.

Baca juga: Pengendara Mobil yang Pukul Pelajar di Parkiran Minimarket Medan Ternyata Kader PDIP

Baca juga: Penganiaya Remaja di Minimarket Ditangkap, Ternyata Kader PDIP, Ibu Korban: Pelaku Harus Dipenjara

Mengutip TribunMedan, Halpian pun ditangkap pada Jumat (24/12/2021) di sebuah kafe yang tak jauh dari rumahnya.

Selama berada di kantor polisi, Halpian terlihat terus menundukkan kepalanya.

Dipecat dari PDIP

Akibat perbuatannya, Halpian terancam dipecat dari keanggotaan PDIP.

Ketua DPD PDIP Sumatera Utara, Rapidin Simbolon, mengatakan pihaknya akan menggelar rapat internal untuk menentukan nasib Halpian.

"Iya (terancam dipecat). Nanti ada keputusan rapat DPD untuk evaluasi yang bersangkutan dan kami tak segan untuk mengambil tindakan tegas," kata Rapidin saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Sabtu.

Rapidin pun meminta maaf pada masyarakat Sumatera Utara atas kejadian itu.

Ia mengaku sangat kecewa dengan arogansi kadernya.

"Terlepas ada kata-kata kasar dari korban, sebenarnya tidak harus dilakukan dengan menghakimi sendiri, memukul."

"Saya sebagai ketua sangat kecewa," pungkasnya.

Baca juga: Alasan Pengemudi Mobil yang Aniaya Pelajar di Minimarket Medan Tidak Ditahan

Baca juga: Bagaimana Nasib Terkini Kader PDIP yang Aniaya Pelajar di Parkiran Minimarket di Medan?

Ibu FAL Ingin Pelaku Dipenjara

Ina meminta aparat kepolisian menangkap dan memenjarakan pelaku yang menganiaya anaknya.

"Harapan saya, pelaku harus dipenjarakan. Saya minta polisi tangkap pelaku, jangan semena-menanya saja," kata Ina, Jumat.

Dia mengatakan, tuduhan yang menyebut FAL berlaku atau berkata kasar, itu tidak mungkin.

Sebab, anaknya sendiri merupakan sosok yang pendiam.

Ina mengaku sangat terpukul sekali melihat rekaman anaknya dianiaya seperti itu oleh kader PDI Perjuangan Sumut.

Padahal, kata Inna, sebagai kader partai, sudah semestinya pelaku berlaku baik di tengah masyarakat.

Bukan malah bersikap arogan dan main tangan, terlebih-lebih pada anak sekolah.

Soal klaim Satgas PDIP Sumut yang katanya melakukan mediasi, disanggah oleh Ina.

Ina sendiri berharap kasus ini bisa lekas selesai di jalur hukum.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ibu Pelajar SMA Al Azhar Minta Kader PDI Perjuangan yang Aniaya Anaknya Dipenjarakan

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunMedan/Fredy Santoso, Kompas.com/Dewantoro)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini