News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

Kondisi Jasad Sejoli Korban Tabrakan Nagreg: 1 Tewas di TKP, Lainnya Diduga Dibuang saat Masih Hidup

Penulis: garudea prabawati
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan tiga orang yang diduga membuang tubuh Handi dan Salsabila setelah kecelakaan di Nagreg belum lama ini.

Pencocokan data juga dilakukan berdasarkan foto yang dibawa keluarga, hingga akhirnya ada kecocokan.

Kondisi jasad korban

dr Sumy Hastry Purwanti menyebut dari hasil pengecekan jasad Salsabila, ditemukan luka parah di bagian kepala akibat benturan keras.

Ilustrasi korban tewas (Kompas.com)

Yakni patah tulang tengkorak bawah.

Diduga korban meninggal di TKP saat kecelakaan tragis tersebut.

Sedangkan diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, tubuh Handi Harisaputra diduga dibuang dalam kondisi masih hidup.

Sebab, saat dilakukan autopsi, ia menemukan paru-paru Handi dipenuhi air dan pasir.

"Kalau yang pria waktu kita periksa dengan lengkap luar dan dalam kita temukan tanda-tanda pasir atau air sungai di saluran napas sampai paru-paru," ucapnya.

Baca juga: KRONOLOGI Tukang Parkir Mendadak Meninggal di Halaman Kafe, Jatuh saat Hendak Turun dari Motor

"Jadi itu membuktikan waktu dia dibuang, dia masih keadaan hidup atau mungkin karena memang tidak sadar waktu itu," imbuhnya.

Meski begitu, Hastry enggan berspekulasi terkait lokasi pembuangan mayat korban.

Menurut dia, itu memang kewenangan penyidik dari Polda Jabar.

Respons Jenderal Andika Perkasa

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa didampingi Ketua Umum Dharma Pertiwi, Hetty Andika Perkasa melaksanakan kunjungan kerja ke Markas Wing I Korps Pasukan Khas (Korpaskhas) TNI AU, di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (16/12/21). (TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI)

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum ketiga prajurit tersebut.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," ujar Prantara, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini