TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel).
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria paruh baya bernama Sulaiman (52).
Sementara korbannya anak perempuan berinisial IMF (12).
Modus yang dilakukan pelaku dengan mengajak korban menonton film dewasa sebelum melancarkan aksi bejatnya.
Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy SIK, didampingi Kasat Reskrim, AKP Ali Rojikin SH membenarkan kasus ini.
Baca juga: 2 Pelaku Rudapaksa di Muba Diringkus Polisi, Modus Beri Kerupuk hingga Ajak Kenalan di Facebook
Ia mengatakan, pelaku berhasil diamankan Tim Serigala Polres Muba setelah sempat kabur dari kejaran aparat kepolisian selama kurang lebih 6 bulan.
Tersangka diamankan di Provinsi Bangka Belitung pada Kamis (16/12/21) sekitar pukul 09.00 WIB lalu.
Ditangkapnya pelaku setelah Tim Serigala Polres Muba mengetahui keberedaan Sulaiman yang merupakan eks Satpam PT GPI di Provinsi Bangka Belitung.
Pelaku yang kabur ke Provinsi Bangka Belitung ini ke rumah saudara dan bekerja disana selama beberapa bulan.
“Pada saat hendak diamankan tersangka mengetahui kedatangan petugas dan melarikan ke hutan belakang rumah.
Keesokan harinya, keberadaan pelaku berhasil diketahui sedang menaiki bus untuk kembali kabur, berkat kesigapan Tim Serigala pelaku berhasil diamankan,” kata Alamysah, Jumat (24/12/21).
Lanjutnya, untuk motif pelaku melakukan rudapaksa tersebut saat pelaku melihat korban IFM (12) yang saat itu bermain di depan rumah pelaku.
Baca juga: Remaja di Aceh Rudapaksa Pacarnya Berulang Kali, Korban Dianiaya Jika Tak Menuruti Keinginan Pelaku
Pelaku langsung memanggil pelaku dan memberikan makanan kerupuk, dan pelaku langsung mengajak korban menonton film dewasa di handphone miliknya.
“Korban saat itu bermain dan dipanggil ke rumahnya, kemudian diajak nonton film dewasa.