Karena film tersebut tersangka langsung mengajak korban ke dalam kamar dan melakukan perbuatan rudapaksa sebanyak dua kali.
Tersangka juga sempat mengancam korban untuk tidak melaporkan karena nanti akan ditangkap polisi,”ungkapnya.
Kasus lainnya
Sedangkan untuk pelaku Tedi Purwanto (22) warga Desa Srigunung Kecamatan Sungai Lilin, Muba, melakukan rudapaksa terhadap korban BM (12) yang dikenalnya melalui media sosial Facebook.
“Untuk Tedi Purwanto ia berkenalan dengan korban melalui Facebook, dari sana komunikasi keduanya berlangsung. Sehingga pelaku mengajak korban bertemu pada 19 November 2021, pelaku mengajak korban di sebuah pondok pinggir jalan yang berada di Desa Srigunung disanalah korban melakukan perbuatan tersebut,” ujarnya.
Baca juga: Satpam Rudapaksa Ibu Rumah Tangga di Kebun Sawit, Tuduh Mencuri Lalu Ancam akan Laporkan Korban
Penangkapan pelaku Edi Purwanto seteah unit PPA Polres Muba mengetahui keberadaan tersangka yang berada di SPBU Kecamatan Sungai Lilin.
“Pada saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan hanya diam saja,” ujarnya.
“Untuk pasal yang dikenakan terhadap Sulaiman dan Edi Purwanti yakni Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76 D UU RI No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan hukuman penjara 5 tahun maksimal 15 tahun dengan denda Rp5 Miliar,”jelasnya.
Sementara dari pengakuan Sulaiman menyesali perbuatan yang telah dilakukannya.
Ia membujuk korban ke rumah dengan makanan dan melakukannya di dalam kamar.
“Menyesal pak, saya ajak dia dengan beri makanan lalu saya saja ke kamar,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Dua Pelaku Rudapaksa di Muba Diamankan Tim Serigala, Korban Ada yang Diajak Nonton Film Dewasa
(Sripoku.com/Fajeri Ramadhoni)
Berita lainnya seputar kasus rudapaksa.