News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Paruh Baya di Sumsel Rudapaksa Anak 12 Tahun, Modus Diajak Menonton Film Dewasa

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang pria paruh baya di di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), rudapaksa anak berumur 12 tahun.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel).

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria paruh baya bernama Sulaiman (52).

Sementara korbannya anak perempuan berinisial IMF (12).

Modus yang dilakukan pelaku dengan mengajak korban menonton film dewasa sebelum melancarkan aksi bejatnya.

Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy SIK, didampingi Kasat Reskrim, AKP Ali Rojikin SH membenarkan kasus ini.

Baca juga: 2 Pelaku Rudapaksa di Muba Diringkus Polisi, Modus Beri Kerupuk hingga Ajak Kenalan di Facebook

Ia mengatakan, pelaku berhasil diamankan Tim Serigala Polres Muba setelah sempat kabur dari kejaran aparat kepolisian selama kurang lebih 6 bulan.

Tersangka diamankan di Provinsi Bangka Belitung pada Kamis (16/12/21) sekitar pukul 09.00 WIB lalu.

Ditangkapnya pelaku setelah Tim Serigala Polres Muba mengetahui keberedaan Sulaiman yang merupakan eks Satpam PT GPI di Provinsi Bangka Belitung.

Pelaku yang kabur ke Provinsi Bangka Belitung ini ke rumah saudara dan bekerja disana selama beberapa bulan.

“Pada saat hendak diamankan tersangka mengetahui kedatangan petugas dan melarikan ke hutan belakang rumah.

Keesokan harinya, keberadaan pelaku berhasil diketahui sedang menaiki bus untuk kembali kabur, berkat kesigapan Tim Serigala pelaku berhasil diamankan,” kata Alamysah, Jumat (24/12/21).

Lanjutnya, untuk motif pelaku melakukan rudapaksa tersebut saat pelaku melihat korban IFM (12) yang saat itu bermain di depan rumah pelaku.

Baca juga: Remaja di Aceh Rudapaksa Pacarnya Berulang Kali, Korban Dianiaya Jika Tak Menuruti Keinginan Pelaku

Pelaku langsung memanggil pelaku dan memberikan makanan kerupuk, dan pelaku langsung mengajak korban menonton film dewasa di handphone miliknya.

“Korban saat itu bermain dan dipanggil ke rumahnya, kemudian diajak nonton film dewasa.

Karena film tersebut tersangka langsung mengajak korban ke dalam kamar dan melakukan perbuatan rudapaksa sebanyak dua kali.

Tersangka juga sempat mengancam korban untuk tidak melaporkan karena nanti akan ditangkap polisi,”ungkapnya.

Kasus lainnya

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SIK ketika menggelar ungkap kasus rudapaksa anak dibawah umur di Aula Mapolres Muba. (Sripoku.com/fajeri)

Sedangkan untuk pelaku Tedi Purwanto (22) warga Desa Srigunung Kecamatan Sungai Lilin, Muba, melakukan rudapaksa terhadap korban BM (12) yang dikenalnya melalui media sosial Facebook.

“Untuk Tedi Purwanto ia berkenalan dengan korban melalui Facebook, dari sana komunikasi keduanya berlangsung. Sehingga pelaku mengajak korban bertemu pada 19 November 2021, pelaku mengajak korban di sebuah pondok pinggir jalan yang berada di Desa Srigunung disanalah korban melakukan perbuatan tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Satpam Rudapaksa Ibu Rumah Tangga di Kebun Sawit, Tuduh Mencuri Lalu Ancam akan Laporkan Korban

Penangkapan pelaku Edi Purwanto seteah unit PPA Polres Muba mengetahui keberadaan tersangka yang berada di SPBU Kecamatan Sungai Lilin.

“Pada saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan hanya diam saja,” ujarnya.

“Untuk pasal yang dikenakan terhadap Sulaiman dan Edi Purwanti yakni Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76 D UU RI No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan hukuman penjara 5 tahun maksimal 15 tahun dengan denda Rp5 Miliar,”jelasnya.

Sementara dari pengakuan Sulaiman menyesali perbuatan yang telah dilakukannya.

Ia membujuk korban ke rumah dengan makanan dan melakukannya di dalam kamar.

“Menyesal pak, saya ajak dia dengan beri makanan lalu saya saja ke kamar,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Dua Pelaku Rudapaksa di Muba Diamankan Tim Serigala, Korban Ada yang Diajak Nonton Film Dewasa

(Sripoku.com/Fajeri Ramadhoni)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini