Sedangkan untuk kedua tersangka lainnya berinisial OS dan MHF.
Berdasarkan alat bukti dan meyakinkan fakta-fakta yang tampil dianalisa menggunakan alat face recognizer Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten.
Kedua tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang.
"Sehingga kedua tersangka diancam dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara," ucapnya.
Shinto menyampaikan bahwa terhadap kedua tersangka tersebut.
Sikap tegas yang disampaikan Kapolda Banten adalah agar dilakukan penahanan.
Sekaligus mengembangkan kasus tersebut agar bisa melakukan penahanan terhadap beberapa oknum lainnya.
"Yang ikut terlibat dalam aksi penerobosan kantor Gubernur Banten," ungkapnya.
Dalam hal ini, Polda Banten meminta agar para oknum tersebut bisa menyerahkan diri ke Mapolda Banten.
"Pak Kapolda menegaskan bahwa Polda Banten sangat konsen untuk menangani LP yang disampaikan pak Gubernur Banten," ungkapnya.
"Kami juga menegaskan bahwa permasalahan ini, baik yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum dan yang diproses oleh Polda Banten adalah murni masalah penegakan hukum bukan masalah lainnya," tukasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan tim penyidik Ditreskrikum Polda Banten.
Mulai dari anak kunci, engsel besi pintu, topi, HP dan beberapa baju seragam buruh serta dokumen video dari CCTV maupun dari sumber lainnya.
Kronologis
Staf gubernur Banten menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan buruh.
Insiden itu terjadi saat buruh menggeruduk kantor Gubernur Banten Wahidin Halim di Serang, Banten pada Rabu (22/12/2021) kemarin.
Para buruh melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut adanya revisi besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten tahun 2022.
Wahidin Halim menceritakan detik-detik penganiayaan yang diduga dilakukan buruh kepada anak buahnya.
Menurut dia, para buruh memiting atau mencekik stafnya.
Wahidin Halim mengatakan para buruh hendak mengetahui ruang kerja dengan cara kekerasan itu.
"Ketika dia (buruh yang aksi,-red) masuk ke ruang saya, mencekik staf saya, mencekek untuk dibukakan pintu, pintunya didobrak, mereka naikin kaki (di meja) sambil minta difoto," papar gubernur di kediamannya di Pinang, Kota Tangerang, Kamis (23/12/2021).
Baca juga: Kantornya Diduduki Buruh, Gubernur Banten Bersikeras Tidak Revisi UMP, Kasatpol PP Langsung Dicopot
Pada kesempatan itu, Wahidin menghadirkan salah satu stafnya yang sempat dipiting para buruh yakni Purwadi.
Dia adalah Staf Rumah Tangga Pemerintah Provinsi Banten.
"Kamu diapain kemarin?" tanya dia kepada Purwadi.
"Dipiting," jawabnya kepada Wahidin.
"Di situ enggak ada trantib? Enggak ada polisi?" Wahidin kembali bertanya.
"Enggak, enggak ada," ujar Purwadi.
Purwadi mengatakan saat dipiting, buruh bertanya di mana ruang kerja Wahidin.
Lantaran merasa takut, Purwadi akhirnya menunjukkan ruang kerja Wahidin ke para buruh.
Usai mengetahui ruang kerja Wahidin, lanjut Purwadi para buruh langsung menggeruduk ruang tersebut.
Gubernur Banten Wahidin Halim menyesalkan tindakan anarkisme merusak fasilitas dan menjebol ruangan serta menduduki ruangan kantor Gubernur Banten.
Elemen buruh menggelar aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), pada (22/12/2021).
"Saya sangat menyesalkan tindakan anarkisme dan ketidaksantunan dari buruh" ujar Gubernur yang akrab disapa WH.
Gubernur WH meminta agar Polisi dapat bertindak tegas terhadap para pendemo yang telah berbuat anarkis dan merusak fasilitas pemerintah.
"Saya meminta aparat kepolisian dapat bertindak tegas terhadap oknum pendemo yang telah anarkis dan merusak fasilitas pemerintah" tegas Gubernur WH.