TRIBUNNEWS.COM - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kembali angkat bicara terkait kasus kecelakaan sejoli di Nagreg, Kabupaten, Bandung pada Rabu (8/12/2021) lalu.
Tiga oknum TNI AD yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni Kolonel P, Kopda A, dan Koptu DA.
Ketiganya diduga menabrak dan membuang jasad Handi dan Salsabila ke sungai Serayu, Cilacap, Jawa Tengah.
Andika telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum terhadap tiga oknum TNI AD yang terlibat.
Berikut kata Panglima TNI terkait kasus kecelakaan sejoli sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
Kolonel P Berusaha Berbohong
Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan, ada usaha berbohong yang dilakukan oleh oknum TNI Kolonel P terkait kasus tabrak lari di Nagreg.
Ia menjelaskan, usaha berbohong tersebut dilakukan ketika pemeriksaan awal di satuannya terkait kasus tersebut.
"Ini kan kita periksa sejak awal, kalau Kolonel P awal kita periksa setelah kita dapat info dari Polresta Bandung, kita lakukan pemeriksaan di satuannya di Gorontalo."
"Nah itu sudah mulai ada usaha-usaha untuk berbohong," ujarnya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika Jakarta, Selasa (28/12/2021), seperti diberitakan Tribunnews.com.
Namun demikian, kata Andika, setelah dikonfirmasi dari dua saksi lainnya perlahan kebohongan tersebut terungkap.
Baca juga: Kasus Oknum TNI AD Tabrak Sejoli di Nagreg, Andika Perkasa: Memungkinkan Dijerat Hukuman Mati
Baca juga: Panglima TNI: 3 Oknum Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Nagreg, Tuntutan Dipastikan Seumur Hidup
3 Oknum TNI AD Dituntut Penjara Seumur Hidup
Andika Perkasa menegaskan, pihaknya menginginkan agar ketiga oknum TNI AD yang terlibat menjalani hukuman seumur hidup.
"Kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya Pasal 340 (KUHP) ini memungkinkan hukuman mati, tapi kita ingin seumur hidup saja," ungkapnya, Selasa, dikutip dari Kompas.com.