News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

Panglima TNI: Kolonel P Berusaha Bohong soal Kasus Nagreg, Ditahan di Penjara Militer Tercanggih

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jenderal Andika Perkasa Usai Rapat Paripurna DPR RI, Senin (8/11/2021). Andika Perkasa kembali angkat bicara terkait kasus kecelakaan sejoli di Nagreg, Kabupaten, Bandung pada Rabu (8/12/2021) lalu.

Adapun bunyi Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi:

"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun".

Baca juga: Letjen Chandra Beberkan Peran 3 Oknum TNI AD Penabrak Handi dan Salsabila di Nagreg

Baca juga: KSAD Jenderal Dudung Sebut Perbuatan Oknum TNI Tabrak Sejoli di Nagreg di Luar Batas Kemanusiaan

Sidang Kasus Nagreg Dilakukan Terbuka

Andika mengatakan per Selasa (28/12/2021), penyidik dari Puspom TNI AD dan Puspom TNI menetapkan tiga oknum TNI yang terlibat kasus tabrak lari di Nagreg sebagai tersangka.

Panglima TNI memastikan persidangan terhadap tiga oknum TNI AD tersebut akan digelar terbuka.

Ia menegaskan, dalam penanganan kasus ini tidak ada hal yang ditutup-tutupi oleh TNI.

"Kami tidak ada peradilan yang kemudian tertutup, jadi kalau ada rekan-rekan media yang mau mengawal pun kami persilakan."

"Kita pasti buka, tidak ada yang kami tutupi," ucapnya, Selasa, diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.

Penampakan tiga orang yang diduga membuang tubuh Handi dan Salsabila setelah kecelakaan di Nagreg belum lama ini. (ISTIMEWA)

Kolonel P Ditahan di Penjara Militer Tercanggih

Dilansir Kompas.com, Jenderal Andika Perkasa mengatakan, Kolonel P kini ditahan di penjara militer tercanggih.

"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, yang baru tahun lalu kita resmikan."

"Kemudian satu anggota Sertu AS ada di Bogor, satu lagi DA itu ada di Cijantung," kata Andika, Selasa.

Ketiga prajurit ini sebelumnya menjalani penyidikan di Kodam III/Siliwangi, Jawa Barat.

Hal ini sesuai lokasi peristiwa penabrakan itu terjadi, yakni di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung.

Baca juga: KSAD Jenderal Dudung Minta Maaf dan Beri Santunan Kepada Keluarga Sejoli Korban Tabrak Lari Nagreg

Baca juga: Kronologi Pembuangan Jasad Sejoli di Nagreg Terungkap, Kolonel P Disebut Tolak Korban Dibawa ke RS

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini