News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buruh Pabrik Meninggal Saat Kerja Shift Malam, Perusahaanya Diduga Selalu Siapkan Minuman Berenergi

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perempuan pekerja pabrik garmen meninggal dunia saat bekerja di shift malam, di Kota Semarang, Rabu (22/12/2021).

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - MA wanita berusia 40 tahun yang berkerja sebagai buruh di pabrik garmen meninggal dunia saat bekerja.

Ia meninggal dunia saat bekerja di shift malam bagian pemotong atau cutting di sebuah pabrik garmen terkemuka, Rabu (22/12/2021) sekira pukul 01.05.

Lokasi pabrik di Kawasan Industri BSB, Jatibarang, Mijen.

Perempuan warga Mijen itu nyawanya tak tertolong selepas dibawa ke RS Permata Medika, Ngaliyan.

Menanggapi kejadian tersebut, Yayasan Annisa Swasti (Yasanti) sangat menyayangkan kejadian itu.

Lembaga yang berfokus terhadap pemberdayaan perempuan pekerja itu menilai, kejadian itu menunjukan perusahaan tak dapat memenuhi hak-hak pekerja perempuan.

Menurutnya ada beberapa temuan di lapangan yang jauh dari aturan.

Baca juga: Said Iqbal dan Andi Gani Jadi Penjamin, Dua Buruh di Banten Ditangguhkan Penahanannya

Di antaranya, alih-alih menyediakan makanan dan minuman bergizi, ada perusahaan di Semarang malah menyediakan minuman berenergi serbuk saat shift malam.

Bagi perusahaan, pekerja perempuan diberikan minuman itu dengan tujuan sebagai doping.

Alasannya, agar pekerja perempuan tidak mengantuk dan bikin semangat.

Padahal minuman jenis tersebut dalam jangka waktu lama berdampak buruk bagi kesehatan.

"Sudah rahasia umum minuman seperti itu akan merusak kesehatan dalam jangka panjang terutama bagi buruh perempuan," Koordinator Divisi Advokasi dan pengorganisasian  Yasanti Rima Astuti dilansir dari TribunJateng, Rabu (29/12/2021).

Baca juga: Siap-siap, Harga Makanan-Minuman Bakal Naik Jika Biaya Energi Meningkat

Ketika perusahaan menyediakan makanan pun, lanjut Rima, menu makanan hanya itu-itu saja.

Tak heran, banyak pekerja pabrik perempuan memilih jajan di luar pabrik.

Pekerja pabrik menilai, makanan yang disediakan perusahaan tak layak berupa nasi apek, menu tak bervariasi dan lainnya.

"Soal rasa jauh dari selera sehingga buruh perempuan memilih beli siomay, cilok dan jajanan sejenisnya yang jauh dari kata bergizi," katanya.

"Seharusnya perusahaan memenuhi hak-hak pekerja perempuan jika harus bekerja shift malam," ujarnya.

Dikutip dari Kepmenakertrans nomor 224/Men/2003, tentang kewajiban pengusaha yang memperkerjakan pekerja perempuan antara pukul 23.00 sampai 07.00 menyebutkan, ada tiga hak bagi pekerja perempuan saat bekerja shift malam.

Baca juga: Shift Malam Berisiko bagi Kesehatan, Petugas Keamanan Ini Merasa Tenang karena Punya JKN-KIS

Tiga hal itu berupa mendapatkan makanan dan minuman bergizi, mendapatkan keamanan, dan mendapatkan angkutan antar jemput.

Rincian, mendapatkan makanan dan minuman bergizi meliputi, makanan dan minuman tersebut sekurang-kurangnya memenuhi 1.400 kalori yang diberikan pada waktu jam istirahat antara jam kerja.

Kemudian, makanan dan minuman, peralatan, dan ruang makan harus layak serta memenuhi syarat kebersihan dan sanitasi.

Penyajian makanan dan minuman yang diberikan kepada buruh perempuan harus secara bervariasi dan lainnya.

Soal keamanan, ada petugas keamanan di tempat kerja dan ada kamar mandi atau WC dengan penerangan yang memadai serta terpisah antara buruh laki-laki dan perempuan.

Terkait angkutan antar jemput, pihak perusahaan harus menentukan tempat penjemputan dan pengantaran pada lokasi yang aman, mudah dijangkau, bagi buruh perempuan dan lainnya.

Baca juga: Pekerja Industri Bakal Diberlakukan Sistem Kerja Shifting Selama Perpanjangan PPKM Level 3 dan 4

"Fakta di lapangan, tak sampai 10 persen pabrik atau perusahaan di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang yang memenuhi aturan tersebut," tegas Rima.

Ia mengatakan, buruh perempuan saat bekerja malam juga berisiko besar mengalami kecelakaan kerja.

"Kecelakaan kerja yang terjadi bisa berupa kegilas mesin atau hal lainnya. Bukan karena mistis tapi karena kondisi kelelahan," ungkapnya.

Kondisi kelelahan tak hanya berdampak terhadap kecelakaan kerja, Rima menyebut, pernah terjadi di sebuah pabrik di Kabupaten Semarang ada 50 pekerjanya kesurupan massal.

Kejadian itu terjadi pada tahun 2020, saat pergantian shift malam.

Ia tak setuju jika hal itu dikaitkan dengan hal berbau klenik.

"Kesurupan pada buruh bisa terjadi karena kelelahan akibat beban kerja berlebih, lemburan tak dibayar, dan berbagai persoalan lainnya," terangnya.

Ia mengatakan, Kepmenakertrans nomor 224/Men/2003, harus diaplikasikan oleh pihak perusahaan.

Selain itu, para serikat buruh juga harus mengetahui aturan tersebut.

Baca juga: Cegah Klaster Virus Corona di Perkantoran, Gugus Tugas Minta Sistem Kerja 2 Shift Ditaati

Di sisi lain, seharusnya aturan itu masuk ke Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang menjadi undang-undang tertinggi di dalam perusahaan.

"Pemerintah Daerah maupun Jawa Tengah harus bertanggung jawab berupa pengawasan aturan tersebut di perusahaan.

Jangan beralasan kekurangan tenaga pengawas yang tak sebanding dengan jumlah pabrik karena hal itu bisa disiasati," tandasnya.(Iwn)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pekerja Perempuan Semarang Meninggal di Pabrik, Sering Dicekoki Minuman Energi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini