TRIBUNNEWS.COM - Lanjutan sidang kasus perkosaan dengan terdakwa Herry Wirawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12/2021).
Sidang beragendakan mendengar keterangan beberapa saksi. Di situ terungkap fakta mengejutkan tentang sosok Herry Wirawan.
Ini terkait kemampuan Herry Wirawan memperdaya belasan santriwatinya untuk melayani nafsu bejatnya.
Seperti diketahui, aksi Herry Wirawan lakukan perkosaan terhadap 13 santriwati bukan baru-baru ini.
Herry Wirawan telah melakukan aksi bejat itu sejak tahun 2016.
Baca juga: Ahli Hukum Sebut Bripda Randy Bisa Saja Dijerat Pasal Perkosaan, Ini Alasannya
Baca juga: Viral Kasus Perkosaan Karyawannya, Alibaba Group Umumkan Telah Pecat Manajer
Akibat perbuatan itu, ada empat santriwati yang hamil hingga dua kali melahirkan anak Herry Wirawan.
Terkait hal tersebut, Herry Wirawan ternyata punya kemampuan untuk mencuci otak orang lain.
Pada sidang ke-11 Herry Wirawan yang digelar hari ini, beberapa saksi mengurai kesaksian.
Dikutip dari Tribun Jabar, sidang Herry Wirawan itu beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Ada lima saksi yang turut dihadirkan yakni dua orang merulakan ahli pidana dan psikologi, dua orang dari Kementerian Agama (Kemenag) dan satu saksi terakhir merupakan istri Herry sendiri.
Kejati Jabar Asep N Mulyana yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, dari keterangan para saksi disimpulkan bawa kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan sangat luar biasa.
"Kami dapat disimpulkan dari pemeriksaan hari ini persidangan hari ini bahwa ini kejahatan sangat luar biasa," ujar Asep N Mulyana.
Dalam melakukam aksinya, Herry melakukan tindak pencucian otak.
Akibat ancaman yang menggunakan teknis psikis yaitu membekukan otak, para korban Herry Wirawan dibuat tak berdaya.