News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Herry Wirawan Perdayai Korbannya Terungkap di Sidang, Jaksa Sebut Itu Kejahatan Luar Biasa

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herry Wirawan, guru pesantren yang rudapaksa puluhan santriwatinya.

"Perbuatan terdakwa ini termasuk dalam kategori dengan ancaman psikis, yaitu membekukan otak korban sehingga secara sukarela mau melakukan apapun yang diminta oleh pelaku," imbuh Asep N Mulyana.

Baca juga: Hadirkan Istri Herry Wirawan Jadi Saksi, Kajati Jabar Sebut Guru Rudapaksa Santri Cuci Otak Korban

Diungkap Asep N Mulyana, Herry Wirawan melakukan aksinya dengan rapi.

Sebab, Herry merencanakan semua aksi bejatnya hingga semua korbanmau melakukan apa yang dikehendakinya.

Tak cuma korban yakni para santriwati, kemampuan Herry Wirawan itu juga mampu menjerat sang istri agar tidak menyadari perbuatan bejat suaminya.

"Jadi, bukan hanya trauma saja, tadi ada psikolog sudah didalami secara luas bahkan kami dapat pembelajaran lebih bagaimana kemudian perbuatan yang dilakukan secara bertahap dan berencana untuk bagaimana ada keinginan terdakwa diikuti oleh si korban termasuk istrinya," ungkap Asep N Mulyana.

Untuk diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Herry Wirawan dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.

Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak, ancamannya pidana 15 tahun. Namun, perlu digarisbawahi, ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat Riyono.

Bohong ke Istri

Sosok pertama yang jadi sorotan tajam dalam kasus Herry Wirawan adalah sang istri.

Publik penasaran apakah istri Herry Wirawan ikut terlibat dalam kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung itu atau tidak ?

Pasalnya, istri Herry Wirawan juga adalah pengurus pesantren tempat santriwati menimba ilmu.

Menjawab pertanyaan khalayak itu, istri Herry Wirawan beberapa waktu lalu telah angkat bicara.

Istri Herry Wirawan, NA mengaku tak tahu menahu soal pemerkosaan yang dilakukan sang suami.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini