TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Tangerang, Banten, harus berurusan dengan kepolisian.
Identitas mereka adalah TS (37) dan istrinya M (34).
Keduanya terjerat hukum lantaran nekat memalsukan merek kasur ternama.
Lewat bisnis haram ini, TS dan M mendapat penghasilan ratusan juta dalam satu bulan.
Kini warga Perumahan Suvarna Sutra, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro membenarkan penangkapan keduanya.
Baca juga: Dosen di Sleman Tipu Warga hingga Rugi Rp 700 Juta, Modus Tawarkan Sewa Tanah Milik Desa
Ia menjelaskan, kasus berawal saat sales marketing perusahaan kasur Inoac menemui seorang pelanggan yang memberi informasi bahwa telah membeli kasur.
"Saat sales memeriksa kasur itu, diketahui bahwa kasur bermerek Inoac itu bukanlah produk asli Inoac," ujar Wahyu dalam keterangannya, Jumat (31/12/2021).
Sales itu kemudian melaporkan peristiwa adanya kasur Inoac diduga palsu ke bagian legal perusahaan.
Tim legal perusahaan kemudian membuat laporan ke polisi pada Kamis (15/10/2021).
Dari laporan itu, diketahui lokasi toko dan gudang penjualan kasur dengan merek diduga palsu itu berada di Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
Mendapatkan laporan, tim dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Tangerang kemudian melakukan penyelidikan.
Baca juga: Edit Slip Transfer Pembayaran, Pria Ini Tipu Penjual Sayur di Aceh Sebesar Rp 500 Juta
Wahyu menjelaskan, berdasarkan barang bukti yang diamankan, penyidik kemudian meminta keterangan ahli dari Dirjen HAKI Kemenkumham.
Keterangan ahli menyebutkan, barang bukti yang diamankan patut diduga merupakan produk dengan merek palsu.
"Atas izin dari pengadilan, kami juga melakukan penggeledahan di toko dan di gudang tersangka. Kami menemukan barang bukti puluhan kasur berbagai ukuran dan jenis yang bermerek Inoac diduga palsu," ujar Wahyu.
Wahyu kemudian memerintahkan tim yang dipimpin Kasubnit Tipidter Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja untuk melakukan penangkapan kedua tersangka yang terdeteksi berada di Jakarta.
Berdasarkan keterangan tersangka, kasur itu dibeli dari wilayah Bogor.
Kemudian setelah tiba di gudang, kasur ditempeli stiker atau merek Inoac.
Baca juga: 2 Dukun Gadungan di Riau Tipu Ibu Rumah Tangga, Korban Rugi Rp 715 Juta, Modus Penggandaan Uang
Masih menurut keterangan tersangka, aksi itu sudah dilakukan sejak tahun 2016.
"Dalam sebulan, penjualan kasur di toko bisa mencapai 30 sampai 50 kasur. Sedangkan penjualan di gudang mencapai 1.000 kasur. Sehingga dalam sebulan, keuntungan tersangka mencapai Rp 100 juta lebih," papar Wahyu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 100 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Kasusnya masih terus dikembangkan, guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain atau jaringan yang lebih besar," tandas Wahyu.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pasutri di Kabupaten Tangerang Palsukan Merek Kasur Ternama, Raup Untung Rp 100 Juta per Bulan
(TribunJakarta.com/Ega Alfreda)