News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Santriwati 11 Tahun di Magelang Dirudapaksa Pedangan Mi, Pelaku Sudah Beraksi Berulang Kali

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang santriwati di di Kota Magelang, Jawa Tengah, dirudapaksa pedangang mi.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kota Magelang, Jawa Tengah.

Diketahui yang menjadi korbannya adalah santriwati berusia 11 tahun.

Sementara pelakunya pedangan mi berinisial NR (56).

NR sehari-hari berjualan mi di dekat pondok pesantren tempat korban menimba ilmu.

Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP M Alfan membenarkan kasus ini.

Baca juga: Aksi Bejat Pria di Medan Rudapaksa Jasad Calon Pengantin, Berawal dari Niat Mencuri Harta Korban

Ia menjelaskan, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Magelang

"Adapun, pelaku merupakan NR (56) warga Kabupaten Magelang yang berdagang makanan di samping pondok pesantren."

"Sedangkan, korban merupakan santriwati di sana yang berusia masih di bawah umur (11),"ucapnya saat rilis akhir tahun Polres Magelang , Jumat (31/12/2021).

Adapun modus yang dilakukan tersangka, lanjutnya, dengan memancing korban datang ke rumahnya untuk membuat mi pada malam hari.

Kemudian, saat korban membuat mi tersangka menarik korban ke dalam kamar dan tersangka memaksa persetubuhan dengan korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan itu dilakukan sekitar bulan Mei, Agustus, Oktober, dan November 2021.

Baca juga: 6 FAKTA Baru Kasus Herry Wirawan: Kejahatan Luar Biasa, Rudapaksa Sepupu saat Istri Hamil Besar

Kasus ini terungkap karena adanya laporan dari orang tua korban.

"Terjadi sebanyak 4 kali, sekitar bulan Mei, Agustus, Oktober dan November tahun 2021," ujarnya.

Atas tindakan itu, pelaku dikenai pasal dengan Ancaman Kekerasan atau Dengan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

NR terancam dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Berita Kriminal: Pedagang Mi Seret Santriwati Pondok Pesantren Kamar

(TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini