News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Santri Dirudapaksa di OKU, Menag Cabut Izin Operasional Pesantren, Minta Pelaku Dihukum Berat

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas memberikan tanggapannya terkait adanya kasus rudapaksa santri di Kabupaten Oku Selatan, Sumatera Selatan.

Diketahui pelaku rudapaksa tersebut berinisial MS (50) yang merupakan pengasuh di pondok pesantren Darul Ulum, di wilayah Desa Karet Jaya, Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan.

Tindakan bejat pada seorang santri berinisial S (19) ini terjadi pada April 2021 lalu.

Akibatnya santri tersebut hamil dan melahirkan bayinya pada 21 Desember 2021 lalu, di asrama pesantren.

Baca juga: Pemilik Ponpes di OKU Selatan Sumsel Cabuli Santriwati, Pelaku Mengaku Khilaf

Menanggapi kasus tersebut Menag Yaqut pun menyesalkan dan mengutuk adanya kasus rudapaksa ini.

Menag juga memastikan akan mencabut izin operasional dari pesantren tersebut.

"Saya menyesalkan dan mengutuk peristiwa ini. Saya pastikan izin operasional (IJOP) Pesantren dicabut," kata Menag Yaqut dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (2/1/2022).

Tak hanya itu, Menag Yaqut juga meminta agar pelaku bisa diberikan hukuman berat.

Baca juga: Santriwati 11 Tahun di Magelang Dirudapaksa Pedangan Mi, Pelaku Sudah Beraksi Berulang Kali

"Saya juga minta hukum berat pelaku," imbuhnya.

Terkait pendidikan korban, Menag Yaqut berjanji akan membantu untuk mendapatkan sekolah lain untuk korban.

Agar nantinya korban tetap bisa melanjutkan kegiatan sekolah dan pendidikannya.

"Kemenag akan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya," ungkap Menag.

Baca juga: Aksi Bejat Pria di Medan Rudapaksa Jasad Calon Pengantin, Berawal dari Niat Mencuri Harta Korban

Pelaku Mengaku Khilaf, Ternyata Residivis

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha membenarkan adanya kasus rudapaksa santri di Kabupaten Oku Selatan, Sumatera Selatan.

Ia menjelaskan, MS melancarkan aksinya pada 21 April 2021 lalu.

Akibat perbuatannya, korban hamil dan sudah melahirkan bayi berusia seminggu.

Mirisnya lagi, MS ialah residivis kasus serupa pada tahun 2006 silam.

Baca juga: Pelaku Rudapaksa 12 Santri di Bandung Cuci Otak Korban, Istri Sengaja Dibuat Tak Berdaya Melapor

Indra mengungkapkan, perbuatan asusila dilancarkan MS saat sedang sepi saat santri/santriwati tengah libur pulang ke rumah masing-masing.

"Pada saat itu, kegiatan pondok pesantren Darul Ulum sedang libur, para santri sedang pulang ke rumah masing-masing, sementara korban memilih tidak pulang karena jarak cukup jauh," ungkap Kapolres.

Situasi sepi itulah dimanfaatkan oleh pelaku SM melakukan tindakan rudapaksa terhadap korban gadis berusia 19 tahun.

"Tersangka masuk ke dalam kamar korban menggunakan sarung, hingga terjadilah tindakan asusila," Sambung Kapolres saat prees release di Mapolres OKU Selatan Kamis (30/12/2021).

Terbongkarnya kasus ini, bermula adanya kecurigaan masyarakat santriwati telah melahirkan tanpa ayah.

Baca juga: Kronologi Pengasuh Ponpes Rudapaksa Santri di OKU Selatan, Dilakukan saat Santri Lain Pulang

Ramainya kasus ini langsung ditangani oleh unit PPA Polres OKU Selatan setelah orang tua korban membuat laporan.

Disisilain, tersangka mengaku di hadapan awak media hanya satu kali melakukan perbuatannya lantaran mengaku khilaf.

Sedangkan menurutnya, kelahiran bayi hasil perbuatannya dari perbuatannya tanpa sepengetahuannya.

"Khilaf, tidak sadar, cuma satu kali dan tidak pernah diberitahu kalo dia sedang hamil," ungkap tersangka MS, Kamis (30/12/2021).

Pelaku dikenakan pasal 285 KUHP, barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, memaksa perempuan bukan istrinya diancam dengan pidana dua belas tahun.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Endra Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini